Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alumnus Unair Ini Beri 3 Langkah Berantas Kekerasan Hewan di Indonesia

Kompas.com - 27/05/2022, 20:30 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menurut survei Asia For Animals Coalition, Indonesia merupakan negara peringkat pertama penghasil dan pengedar konten kekerasan hewan di media sosial.

Namun, perlu diketahui pula bahwa tiap konten tersebut memiliki berbagai tujuan yang berbeda. Misalnya, ada yang untuk membuat viral agar kasus tersebut dilirik aparat.

Baca juga: Mau Jadi Konten Kreator? Ini 4 Tipsnya dari Alumnus Unair

Sekretaris Badan Perlindungan Hukum Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Bilqisthi Ari Putra menyebut penanganan dari pihak kepolisian cukup lambat.

Karena itu, dorongan masyarakat melalui media sosial menjadi langkah untuk mempercepat penanganan.

"Mungkin dari jumlah 1.600-an akun, banyak yang mengupload dengan tujuan agar permasalahan (kekerasan terhadap hewan) ditangani pihak berwajib," ucap dia melansir laman Unair, Jumat (27/5/2022).

Bilqisthi mengungkapkan, kasus kekerasan hewan tidak ditangani oleh PDHI.

Sehingga pelimpahan dan penanganan kasus menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.

"Badan Perlindungan Hukum Perhimpunan PDHI tidak mengurusi pelanggaran terhadap hewan, hanya mengakomodasi transaksi teraupetik," tutur dia.

Baca juga: Unud Akan Punya 6 Guru Besar Baru

Muncul beberapa tuntutan mahasiswa atas maraknya kasus kekerasan hewan. Tuntutan itu demi melawan pelaku kekerasan hewan.

1. Revisi Undang-Undang

Alumnus FKH Unair itu menyebut peranan Undang-Undang sebagai acuan dalam penentuan tuntutan penyidik.

Karena itu, mahasiswa perlu mendorong perubahan UU hukum pidana.

"Teman-teman mahasiswa harus dapat mendorong untuk perubahan RUU KUHP. Sudah sepatutnya di undang-undang yang menyangkut pada hewan terdapat ketentuan pidana," jelas dia.

Baca juga: Prof. Ova Resmi Dilantik Jadi Rektor UGM

2. Kementan harus membentuk satuan teknis dalam mengurusi kekerasan hewan

Dengan tugas kepolisian yang semakin banyak, maka sudah saatnya Kementerian Pertanian (Kementan) membentuk badan penegakan hukum untuk mengurusi kasus kekerasan dan penyalahgunaan hewan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com