Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggal Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran bagi Siswa Jabar

Kompas.com - 06/05/2022, 15:11 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Libur Lebaran 2022 hampir usai. Namun bagi siswa atau peserta didik masih ada libur Lebaran. Khususnya di wilayah Jawa Barat (Jabar), siswa masuk sekolah pada Kamis (12/5/2022).

Siswa atau peserta didik yang masuk ke sekolah itu ialah bagi setiap jenjang satuan pendidikan, baik formal maupun non-formal.

Ini berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 7662/PK.02.01.05/ PSMA Tanggal 14 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2021/2022.

Baca juga: 5 Masjid Terunik di Indonesia, Bisa Buat Studi Religi Pelajar

Tentu sebagai Acuan Teknis Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan bahwa Libur Idul Fitri bagi Peserta didik 25 April - 10 Mei 2022.

Antisipasi menghindari kemacetan arus balik

Melansir laman Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kamis (5/5/2022), sehubungan dengan rencana masuk sekolah setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut, Kadisdik Jawa Barat, Dedi Supandi memberikan penjelasan.

Bahwa hal ini sesuai imbauan Presiden Republik Indonesia serta arahan Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.

Sebagai bentuk antisipasi menghindari kemacetan arus lalu lintas dan puncak arus balik libur Idul Fitri.

Namun, lain halnya dengan para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Mereka masuk kerja kembali pada Senin (9/5/2022).

Hal ini sesuai SE Gubernur No. 53/OT.03/Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, dengan pengaturan skema WFH dan WFO disesuaikan kebutuhan masing-masing.

"Adapun agenda lain yang sudah terjadwalkan sebelumnya, dapat menyesuaikan dengan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing," ujar Dedi Supandi.

Baca juga: Cara Ajarkan Anak Usia Dini Belajar Matematika

Sedangkan untuk teknis pelaksanaan agar melakukan pelaporan kepada kepala daerah serta berkoordinasi dengan perangkat daerah atau dinas lain terkait di wilayah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com