Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Rilis Rapor Pendidikan, Ini Fungsi dan Cara Aksesnya

Kompas.com - 30/04/2022, 17:11 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Rapor Pendidikan Indonesia diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Jumat (1/4) lalu. Hal ini menjadi seri kebijakan Merdeka Belajar episode kesembilan belas.

Bila sebelumnya satuan pendidikan di tanah air telah melaksanakan Asesmen Nasional tahun 2021, kini satuan pendidikan maupun pemerintah daerah dapat melihat hasil Asesmen Nasional melalui platform Rapor Pendidikan. Lalu, apa itu platform Rapor Pendidikan? Berikut dilansir dari laman Kemendikbud Ristek.

Fungsi Rapor Pendidikan

Sebagai penyempurna rapor mutu sebelumnya, Rapor Pendidikan akan menjadi platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan.

Baca juga: 5 Program Beasiswa S1-S2 Inggris, Beri Biaya Kuliah hingga 100 Persen

Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.

Peluncuran platform Rapor Pendidikan didasari oleh Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Nantinya, satuan pendidikan dan pemerintah daerah bisa mengakses platform tersebut agar dapat mengidentifikasi tantangan pendidikan dan menjadi bahan untuk refleksi. Pada akhirnya, pihak terkait bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data.

Satuan pendidikan dapat melihat secara detail elemen-elemen per dimensi, sehingga dapat menggali kondisi capaian dan proses pembelajaran di tempat masing-masing.

Rapor Pendidikan dapat digunakan sebagai referensi utama dalam menganalisis, merencanakan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan.

Tak perlu khawatir, data yang disajikan dijamin objektif dan andal, lantaran laporan tersaji secara otomatis dan terintegrasi.

Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa S1-S3 2022, Kuliah Gratis dan Biaya Hidup

Fungsi lain dari Rapor Pendidikan ialah sebagai instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik evaluasi internal maupun eksternal yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output).

Cara akses Rapor Pendidikan

Terdapat sejumlah perbedaan antara Rapor Mutu dan Rapor Pendidikan. Rapor Mutu menggunakan data yang bersumber dari Dapodik dan hasil penginputan langsung oleh sekolah melalui aplikasi EDS untuk mengukur delapan indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Sementara, pengukuran indikator Rapor Pendidikan disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan yang diturunkan dari delapan Standar Nasional Pendidikan.

Satuan pendidikan juga tidak melakukan pengisian (input) data ke aplikasi, namun data diambil dari berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada, seperti Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan.

Baca juga: BCA Buka Magang Bakti 1 Tahun Lulusan SMA-SMK dan D1-S1, Segera Daftar

Rapor Pendidikan terbagi menjadi dua jenis, yaitu rapor satuan pendidikan dan rapor pendidikan daerah. Rapor satuan pendidikan menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan di satuan pendidikan, sedangkan Rapor pendidikan daerah menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan dari daerah dan satuan pendidikan di daerah tersebut.

Baik satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan daerah dapat mengunduh data lengkap dalam format berkas Excel untuk dipelajari lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Untuk mengakses Rapor Pendidikan, buka laman situs https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ di peramban desktop maupun ponsel pintar.

Satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan daerah wajib menggunakan akun pembelajaran (belajar.id) untuk masuk ke dalam dashboard. Maka dari itu, pastikan dinas pendidikan dan satuan pendidikan telah memiliki akun pembelajaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com