Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permendikbud PPKS Dikeluarkan, ITB Kebut Aturan Rektor

Kompas.com - 22/04/2022, 13:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi dikeluarkan, Institut Teknologi Bandung (ITB) langsung mengambil tindakan lewat penyusunan Peraturan Rektor tentang PPKS.

Di penghujung tahun 2019, ITB telah membentuk Tim Ad Hoc Perumusan Keputusan Rektor terkait PPKS.

Tim yang saat itu diketuai oleh G.Prasetyo Adhitama, selaku Direktur Kemahasiswaan ini terdiri dari elemen Ditmawa, Kantor Hukum, Biro Komunikasi dan Humas, Komisi Penegakan Norma Akademik, dan Direktorat Kepegawaian.

Mereka melakukan berbagai dialog dan studi banding dengan perguruan tinggi yang telah memiliki Keputusan Rektor yang serupa.

Baca juga: Dituding Legalkan Zina di Permendikbud PPKS, Nadiem: Itu Fitnah

“Hal ini dilakukan karena memang secara disiplin ilmu di ITB tidak ada fakultas dari rumpun ilmu sosial (seperti Hukum dan Psikologi),” tutur Ardhana Riswarie, Ketua Tim Satgas Transisi dilansir dari laman ITB.

Tim Ad Hoc yang terbentuk juga mendorong pembahasan isu-isu terkait PPKS dengan mengundang beberapa narasumber dari Komnas Perempuan dalam MK Studium Generale untuk meningkatkan kesadaran tentang hal ini.

Namun, di akhir tahun 2021, tim memutuskan untuk mengimplementasikan langsung karena Permendikbud sudah terbit.

“Alasannya agar kami bisa lebih lincah lagi mengikuti perkembangan. Rencananya, hal-hal yang terkait dengan kondisi khusus di ITB akan dituangkan dalam peraturan tambahan,” lanjutnya.

Pembentukan Satgas Transisi PPKS dilakukan di awal tahun 2022. Ketika tim tersebut lahir, belum ada sosialisasi terpusat dari Kemendikbud terkait implementasinya, terutama mengenai aturan-aturan ketat tentang pembentukan Panitia Seleksi dan Satgas PPKS.

Baca juga: ITB Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1-S2, Segera Daftar

Tim Satgas Transisi berasal dari elemen dosen, tendik, dan mahasiswa. Karena belum ada arahan, mereka memutuskan untuk mengadakan pelatihan sekaligus melakukan sosialisasi PPKS di tingkat fakultas/sekolah.

Pelatihan tersebut diikuti oleh dosen dan tendik yang dikirimkan fakultas/sekolah dan mahasiswa yang diseleksi kembali oleh tim.

Jumlah total peserta adalah 36 orang. Terbatasnya jumlah peserta ini dikarenakan pelatihan yang dihelat sangat intensif dan membutuhkan komitmen tinggi dari para peserta.

Ardhana juga mengatakan kerja sama dilakukan dengan Yayasan Samahita Bersama Kita untuk menyelenggarakan pelatihan dalam kurun waktu 24 jam.

Yayasan itu adalah sebuah Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), yang berfokus dalam isu dan pemberian layanan PPKS, khususnya untuk remaja dewasa di wilayah Bandung, sejak 2013.

Baca juga: Pakar Unair: UU TPKS Disahkan, Laporan Kekerasan Seksual Bisa Tinggi

Pelatihan dilangsungkan secara daring dengan menghadirkan berbagai narasumber, misalnya LBH Bandung, Jakarta Feminis, dan pendamping kasus kekerasan seksual dari yayasan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com