Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Mengkaji Draf RUU Sisdiknas Terlalu Cepat

Kompas.com - 21/04/2022, 22:21 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Danang Hidayatullah menyatakan, waktu untuk mengkaji draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saat uji publik terlalu cepat, hanya sekitar 2 minggu.

Meski diberikan waktu dua minggu, tapi tim khusus dari IGI masih bisa memberikan masukan terkait RUU Sisdiknas secara tertulis.

Baca juga: Draf RUU Sisdiknas Belum Final, Masih Terus Berubah

"Kami dari IGI beberapa waktu lalu sudah diundang Kemendikbud Ristek untuk mengikuti uji publik. Memang draf yang kami diberikan itu sangat mepet waktunya, mungkin sekitar dua pekan untuk kami bedah," ucap dia dalam acara Kompas Talks terkait RUU Sisdiknas, Kamis (21/4/2022).

Terkait memberikan masukan terkait RUU Sisdiknas, IGI memberikan rekomendasi dalam bentuk tertulis setelah uji publik dilaksanakan.

"Kami berikan gagasan, rekomendasi, ide dalam bentuk file yang sudah kami kirimkan ke Kemendikbud Ristek setelah uji publik RUU Sisdiknas," ungkap dia.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo mengaku, tak ada satu pun draf RUU Sisdiknas yang tersebar di masyarakat luas sudah selesai.

Sebab, draf RUU Sisdiknas yang tersebar itu belum berbentuk utuh, masih akan terus mengalami perubahan.

"Draf pertama pun belum selesai. Kita itu masih dalam proses menyusun draf awal itu," kata dia.

Nino sapaan akrabnya menyatakan, jika draf itu sudah selesai, maka baru bisa diserahkan ke DPR.

"Ketika pemerintah sudah menyepakati, itu merupakan draf resmi RUU Sisdiknas. Kemudian itulah yang kita ajukan ke DPR sebagai draf pertama," ungkap dia.

Baca juga: Ini 4 Tips Puasa Ramadhan bagi Penderita Mag dari Dokter RSA UGM

Dia menegaskan, Kemendikbud Ristek masih membuka seluruh pihak untuk memberi masukan terhadap RUU Sisdiknas.

Masukan maupun saran itu, sebut dia, juga bisa diberikan setelah draf diserahkan ke DPR.

"Bahkan setelah kita mendapatkan draf awal kita kirim ke DPR, tahap penyusunan (tahap 2), dan tahap pembahasan (tahap 3), itu masih akan ada pelibatan dari masyarakat luas," jelas Nino

Sebelumnya, Ketua Majelis Pendidikan Tinggi ICMI, Prof. Ganefri mendukung kehadiran RUU Sisdiknas.

Menurut dia, penggabungan regulasi perlu dilakukan karena adanya tumpang tindih antar undang-undang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com