Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Buka Beasiswa 2022 bagi Guru PAUD dan SD, Segera Daftar

Kompas.com - 04/04/2022, 08:51 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka peluang bagi guru jenjang PAUD dan SD untuk mengikuti program beasiswa Microcredential (Pendidikan non gelar) Numeracy Professional Learning Program, Monash University, Monash, Australia.

Pendidikan yang akan diselenggarakan secara daring ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi numerasi para guru PAUD dan SD.

"Tahukah #SahabatGuruDikdas? Dengan mengikuti program ini, artinya #SahabatGuruDikdas berkesempatan untuk belajar di Universitas terbaik nomor 58 di dunia. Keren, bukan? Program ini akan dilaksanakan pada bulan Juni 2022," tulis akun guru.dikdas.kemdikbud.

Baca juga: Uang Saku Di Atas Rp 10 Juta Per Bulan, Daftar 10 Beasiswa S1-S2 Ini

Adapun jadwal seleksi dan pelaksanaan program beasiswa ini adalah:

1. Pendaftaran peserta berlangsung pada tanggal 21 Maret hingga 30 April 2022.

2. Pelaksanaan program terbagi menjadi 2 bagian yaitu:

  • Pembekalan selama 1 (satu) hari berupa pengenalan dasar mengenai numerasi, Perdirjen Kerangka Kompetensi Numerasi, AKM Numerasi, Penelitian Tindakan Kelas.
  • Training numerasi selama 5 (lima) hari bagi guru PAUD dan SD dari pakar Numeracy Professional Learning Program, Monash University.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Tidak sedang atau akan menerima beasiswa bergelar atau pun non gelar yang didanai baik oleh APBN/APBD maupun LPDP.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa bagi Guru-Kepala Sekolah SD-SMA 2022

4. Sudah mengajar/membimbing/bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut di satuan pendidikan PAUD dan SD.

5. Sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik studi program strata satu (S1/DIV).

6. Memiliki kemampuan penggunaan TIK.

7. Memiliki jaringan internet yang memadai.

8. Melampirkan Surat Rekomendasi dari atasan.

Persyaratan Khusus

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar 50 (lima puluh) tahun per 31 Desember 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com