Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Polri 2022 Lulusan SMA-S1, Ini Syarat hingga Cara Daftar

Kompas.com - 03/04/2022, 13:13 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Penerimaan Polri 2022 sedang dibuka. Kali ini membuka rekrutmen Bintara Polri 2022.

Penerimaan Polri 2022 dibuka untuk lulusan SMA/Sederajat sampai S1.

Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran pada 9 April 2022, Ini Daftarnya

Jika kamu tertarik menjadi anggota Polri, berikut informasinya seperti melansir laman https://penerimaan.polri.go.id/.

Dalam unggahan pengumuman Nomor: Peng/20/III/DIK.2.1/2022 diumumkan tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.

Rekrutmen Bintara Polri 2022 dibuka mulai tanggal 31 Maret sampai dengan 11 April 2022.

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri 2022 untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Penerimaan Polri 2022 membutuhkan 9.284 orang, terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang, Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang, dan Bintara Brimob pria sebanyak 1.000 orang.

Persyaratan penerimaan Polri 2022

Persyaratan umum:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pendidikan paling rendah SMA/sederajat.
  • Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Baca juga: Pertamax Resmi Naik, Ini Dampaknya Menurut Pakar Ekonomi Unair

Persyaratan khusus:

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

2. Lulusan:

  • SMA/sederajat

Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).

Bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet.

Bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet Tahun 2022 akan ditentukan kemudian.

Baca juga: Mendikbud Ristek dan Menag: Frasa Madrasah Tetap Ada di RUU Sisdiknas

  • D1-D4 dan S1

Lulusan D1 sampai dengan D4/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com