Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Ristek dan Menag: Frasa Madrasah Tetap Ada di RUU Sisdiknas

Kompas.com - 31/03/2022, 12:47 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag), yakni madrasah akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.

Menurut Nadiem, sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Madrasah Tetap Ada di RUU Sisdiknas

"Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," ucap dia dalam keterangan resminya, Rabu (30/3/2022).

Menteri Nadiem menekankan sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

"Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang," jelas Menteri Nadiem.

Nantinya, penamaan seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas.

Dia menyebut, RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah.

"Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," tutur Menag Yaqut.

Baca juga: KIP Kuliah UTBK-SBMPTN 2022 Masih Dibuka, Kuliah Gratis di PTN dan PTS

Menag Yaqut meyakini dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibiltas dalam RUU Sisdiknas, maka bisa mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat.

"Kualitas sistem pendidikan kita pun akan semakin membaik di masa depan," ungkap Menag Yaqut.

Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo pernah menyatakan, semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal memang terwadahi dalam RUU Sisdiknas.

"Tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas," kata nino sapaan akrabnya.

Dia menegaskan, sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah dari sistem pendidikan nasional.

Sekolah maupun madrasah, kata dia, secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

Namun, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.

"Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis," tutur dia.

Penyusunan RUU Sisdiknas, lanjut dia, dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.

Baca juga: Frasa Madrasah Dihapus di RUU Sisdiknas, Nadiem: Tak Masuk Akal

Lalu, perkembangan RUU Sisdiknas saat ini pun masih dalam revisi draf awal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com