KOMPAS.com - Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dilansir dari laman PIP, melalui program ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Baca juga: Kemendikbud Sediakan 200.000 Kuota KIP Kuliah 2022, Siswa Segera Daftar
Pada tahun 2020, pemegang KIP Sekolah mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:
Dana PIP yang telah cair dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.
Baca juga: Djarum Buka Beasiswa 2022 bagi Mahasiswa, Uang Saku Rp 1 Juta Per Bulan
Berikut prioritas sasaran penerima PIP:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Baca juga: Orangtua, Ini Dampak Bila Sering Memarahi Anak Saat Belajar
Berikut langkah untuk mengetahui apakah siswa merupakan penerima bantuan KIP Sekolah atau belum:
1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home
2. Masukan NISN
3. Masukkan tanggal lahir
4. Masukkan nama ibu kandung
5. Klik cari
Baca juga: BCA Buka Magang Bakti 1 Tahun Lulusan SMA-SMK dan D1-S1, Segera Daftar