Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Dorong PTN Bertransformasi Menjadi PTN-BH

Kompas.com - 21/03/2022, 15:48 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendorong Perguruan Tinggi Negeri bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam menyampaikan bahwa Mendikbudristek Nadiem Makarim mendorong untuk memandirikan perguruan tinggi melalui skema perubahan PTN-BH dalam program Kampus Merdeka agar perguruan tinggi dapat berlari, unggul, dan berdaya saing.

Namun, Nizam mengatakan bahwa perguruan tinggi yang berubah menjadi PTN-BH bukan entitas di luar negara, melainkan sepenuhnya milik negara.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Buka Program RPL, Masyarakat Putus Kuliah Bisa Lanjut S1-S2

“Bentuk PTN-BH merupakan institusi nirlaba yang memiliki misi melayani masyarakat, dan menyelanggarakan perguruan tinggi berkualitas dengan memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat (inklusif),” tutur Nizam pada “Diskusi Kelompok Terfokus Pengembangan Kapasitas Akademik, SDM, dan Kerja Sama dalam Peralihan PTN Badan Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes)”, Jumat (18/3/2022), seperti dilansir dari laman Dikti Kemendikbud.

Tiga kunci persiapan PTN menjadi PTN BH

Nizam menjelaskan bahwa PTN BH memerlukan kreativitas dalam mencari pendanaan, di mana perguruan tinggi tidak melulu bergantung kepada APBN atau uang SPP mahasiswa.

Jika membandingkan alokasi APBN dengan 127 PTN, maka perlu antrean 10 tahun bagi setiap perguruan tinggi untuk melakukan investasi atau pengembangan perguruan tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Ainun Naim menjabarkan bahwa perubahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN BH tentu akan mendapatkan manfaat yang lebih banyak.

Baca juga: Selain BAN-PT, Kemendikbud Ristek Tetapkan 5 Lembaga Akreditasi Baru

"Sebagai contoh yaitu menetapkan kebijakan secara mandiri, pengelolaan keuangan yang lebih mandiri, dan pembukaan atau penutupan prodi/fakultas. Namun, tentu terdapat tantangan yang besar dan risiko akibat perubahan tersebut,” jelas Ainun.

Ainun menyebutkan terdapat tiga kunci tahapan persiapan. Pertama, sosialisasi kepada sivitas akademika, masyarakat di dalam kampus, dan masyarakat pada umumnya. Hal ini guna mencegah kesalahpahaman yang akan terjadi. Seperti masalah privatisasi atau naiknya biaya kuliah.

Kedua, menetapkan anggota Majelis Wali Amanat (MWA). Ainun mencontohkan bahwa peran MWA seperti Board of Trustee yang ada di dalam pendidikan di luar negeri.

Badan ini merupakan institusi tertinggi yang dapat menetapkan kebijakan dan arah perguruan tinggi. Serta melaporkan perkembangan institusi perguruan tingginya kepada pembina yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Kepemimpinan atau leadership yang baik akan menentukan arah dari lembaga ini," ucap dia.

Baca juga: Banyak Mahasiswa Salah Pilih Jurusan, Prof. Nizam: Kini Bisa Belajar di Luar Prodi

Ketiga, segera melakukan inventarisasi untuk transfer aset. Pengelolaan administrasi yang baik dan optimalisasi aset akan menentukan kualitas perguruan tinggi. Nantinya, perguruan tinggi berbadan hukum mendapatkan anggaran dari APBN dalam bentuk Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rokhman mengatakan kampusnya tengah mempersiapkan diri untuk menjadi PTN BH. Saat ini Unnes sedang menunggu proses harmonisasi perubahan status perguruan tingginya.

“Tujuan dari pertemuan ini yaitu mempersiapkan Unnes dalam bidang akademik, SDM, dan kerja sama apabila telah ditetapkan sebagai PTN BH. Kita bisa belajar dari UGM yang telah terlebih dahulu menjadi PTN BH dan langkah apa saja yang telah ditempuh UGM,” tutur Fathur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com