KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka (KIP Kuliah Merdeka) 2022.
Pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022 akan dibuka pada 22 Maret 2022.
Sebelum itu, kini siswa bisa segara membuat Akun Siswa KIP Kuliah 2022. Setelah itu, siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi SBMPTN 2022.
Pada tahun 2021 lalu, KIP Kuliah telah disalurkan kepada 200.000 mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud Ristek.
Baca juga: Biaya Kuliah S1 UGM Jalur SNMPTN, SBMPTN dan Jalur Mandiri
Kemendikbud Ristek telah mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.
Berikut rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah 2021:
Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas lima besaran, yaitu:
Baca juga: Biaya Kuliah ITB Jalur SNMPTN, SBMPTN dan Jalur Mandiri 2022
Program Regular:
Program Profesi:
Baca juga: Biaya Kuliah S1 Kedokteran di UI, UGM, Undip, Unpad, Unair
Tak semua siswa bisa mendapatkan bantuan dana KIP Kuliah Merdeka 2022. KIP Kuliah Merdeka 2022 akan lebih dulu diprioritaskan bagi calon mahasiswa yang memenuhi syarat keterbatasan ekonomi.
Melansir Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2022, keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:
1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.