Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuliah Disetop, Ini Kronologi Konflik Dosen SBM dengan Rektor ITB

Kompas.com - 10/03/2022, 12:19 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan tidak beroperasi seperti biasanya mulai Selasa, 8 Maret 2022.

Proses belajar mengajar tidak dilaksanakan baik secara luring maupun daring. Namun, mahasiswa diminta untuk belajar mandiri.

Baca juga: Dosen dan Rektor ITB Berselisih, Kampus SBM Setop Perkuliahan

Perwakilan FD SBM ITB, Jann Hidayat, mengatakan, dengan berbagai pertimbangan, selain tidak beroperasinya perkuliahan, lalu tidak ada juga penerimaan mahasiswa baru sampai sistem normal kembali.

"Ini karena kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan," ucap dia, dilansir dari keterangan resminya, Rabu (9/3/2022).

Itu karena, sebut dia, dampak konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB Prof. Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB tahun 2003, tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.

Pada 2 Maret 2022, jajaran dekanat SBM ITB yang dipimpin oleh Dekan SBM ITB Utomo Sarjono Putro, Wakil Dekan Bidang Akademik Aurik Gustomo, dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Reza A Nasution sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada rektor.

Dia menyebutkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB, termasuk pertemuan FD SBM ITB dengan rektor beserta wakil-wakil rektor pada 4 Maret 2022, tapi masih belum membuahkan hasil.

Perwakilan FD SBM ITB, Jann Hidajat, menyimpulkan hasil pertemuan tersebut, yaitu:

1. Rektor tidak lagi mengakui dasar-dasar atau fondasi pendirian SBM ITB yang tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003.

Baca juga: Mahasiswa S3 IPB: 30 Primata Indonesia Terancam Punah di 2050

SK ini memberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB, yang selama 18 tahun telah berjalan dan berhasil membawa SBM ITB pada tingkat dunia, dengan diperolehnya akreditasi AACSB.

Pencabutan swakelola otomatis telah mematikan roh dan sekaligus meruntuhkan "bangunan" SBM ITB, raison d'etre, alasan kehidupan atau dasar eksistensi SBM ITB sebagai sebuah sekolah yang inovatif dan "gesit/lincah".

2. Rektor sedang membuat sistem terintegrasi yang seragam (berlaku bagi semua Fakultas/Sekolah di ITB), walaupun faktanya masing-masing Fakultas/Sekolah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Sistem yang dibangun Rektor ITB belum selesai, namun peraturan lama sudah ditutup.

Peraturan baru ini menguatkan posisi rektor sebagai penguasa tunggal dengan sistem yang sentralistis dan hierarkikal - membuat ITB menjadi tidak gesit/lincah.

Tak hanya itu, kata dia, FD SBM ITB juga mengkritik kepemimpinan Rektor ITB yang membuat peraturan tanpa dialog dan sosialisasi, tanpa memperhatikan dampak terhadap pihak-pihak terkait, serta tidak mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta ITB, yaitu akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas, dan efisiensi.

Pelanggaran atas prinsip-prinsip ini, sebut dia, telah mengakibatkan kerugian baik material, moral, maupun psikis bagi dosen dan tendik SBM ITB.

Baca juga: Pemilu Ditunda, Pakar Unair: Berakibat Buruk dan Panjang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com