Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Politik UGM: Pemilu Ditunda Membuat Kemunduran Demokrasi

Kompas.com - 07/03/2022, 20:47 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Usulan menunda pelaksanaan Pemilu 2024 oleh para elit dan kalangan partai politik menuai protes sejumlah pihak.

Apapun alasan yang disampaikan elit dan kalangan partai dinilai tidak masuk akal.

Baca juga: Saat Ujian Alami Kecemasan, Ini Kata Psikolog UGM

Pengamat Politik dan Pemilu UGM, Wawan Mas'udi menilai usulan menunda pelaksanaan pemilu tidak masuk akal dan kontra produktif terhadap perkembangan dan sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini.

Pemilu dan sirkulasi kekuasaan yang bersifat rutin sesungguhnya menjadi momentum rakyat atau masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dalam sistem demokrasi untuk melakukan koreksi.

"Pemilu itu alat mengontrol jalannya pemerintahan, baik di eksekutif maupun legislatif. Artinya pemilu yang rutin itu merupakan fondasi bagi demokrasi elektoral yang kita punya, kalau fondasinya saja di persoalkan maka perkembangan demokrasi kita jelas akan mengarah pada kemunduran," kata dia melansir laman UGM, Senin (7/3/2022).

Menurut Wawan, harus dipahami bahwa pemilu dan pergantian kekuasaan yang bersifat rutin itu merupakan ukuran paling dasar sehingga jangan sampai diganggu.

Jika diganggu tentu akan membuat kemunduran. Itu terbukti selama 20 tahun lebih berjalan pemilu bisa berlangsung secara rutin dan masyarakat menaruh kepercayaan yang besar untuk sistem yang dibangun.

"Meski harus diakui pula setiap kali pelaksanaan pemilu selalu ada konflik, tapi selalu bisa diatasi. Artinya ada proses pendewasaan politik yang berlangsung pada level masyarakat, dan ini berarti pula perkembangan demokrasi di Indonesia sangat bagus," tegas dia.

Belum pernah terjadi pemilu ditunda

Dia menuturkan dalam sejarah politik Indonesia pasca demokrasi belum pernah ada penundaan pelaksanaan pemilu, karena memang tidak ada situasi yang memaksa untuk menunda.

Hanya saja situasi pandemi Covid-19 sempat menunda jadwal untuk pemilu lokal (pilkada).

Meski begitu, sambung dia, tetap harus diingat kalau menunda pemilu lokal (pilkada) ada mekanisme penunjukan pejabat pelaksana (Plt), dan lain-lain.

Baca juga: SNMPTN 2022 Ditutup, Ini 15 PTN Penerima Terbanyak Peserta di 2021

Sementara pemilu lokal untuk memilih kepala daerah ini berbeda dengan pemilu yang bersifat umum atau nasional.

"Dan kita tahu hampir semua negara ketika pandemi menghebat banyak yang menjadwal ulang. Kalau kemudian pemilu 2024 ditunda dengan alasan yang tidak jelas bisa berbahaya, bisa-bisa masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang telah terbangun," tutur Dekan Fisipol UGM.

Wawan berpendapat menunda pelaksanaan pemilu merupakan proses yang berat.

Apalagi dalam konteks Indonesia, di mana UUD 1945 mengamanatkan 5 tahun sekali harus dilakukan pemilu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com