KOMPAS.com - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengaku akan mengintegrasikan sistem pendaftaran pesantren.
Proses integrasi pndaftaran pesantren sudah mulai disosialisasikan kepada operator sistem layanan berbasis digital yang dikelola Kemenag, pusat, dan daerah.
Baca juga: SNMPTN 2022 Ditutup, Ini 15 PTN Penerima Terbanyak Peserta di 2021
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur mengatakan Kemenag senantiasa mendorong transformasi layanan umat, agar semakin baik dan efisien.
Untuk itu, integrasi sistem layanan pendaftaran menjadi penting.
"Perbaikan, (sebagaimana) yang didorong pak Menteri yakni transformasi pelayanan umat, artinya kita semua dituntut melakukan langkah-langkah inovatif agar apa yang dikerjakan memberi legasi dan manfaat dalam jangka panjang," ujar Waryono melansir laman Kemenag, Minggu (6/3/2022).
Menurut Waryono, sebelum terbit UU Pesantren, izin operasional pesantren dikeluarkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Setiap Kantor Kemenag Kabupaten/Kota juga memiliki format yang berbeda-beda.
"Bahkan ada izin operasional yang ditandatangani bukan oleh Kepala Kemenag, tapi Kepala Seksi Pesantren," tuturnya.
Baca juga: Di Luar Pulau Jawa, Ini 10 Universitas Terbaik Versi Webometrics 2022
Setelah era UU Pesantren, lanjut Waryono, serta berdasarkan PMA No 30 tahun 2020, Ijop berganti nama menjadi tanda daftar pesantren.
Pesantren yang ingin mendaftarkan lembaganya harus melalui aplikasi sistem tanda daftar pesantren (SITREN) yang ditandatangani Dirjen Pendis Kemenag.
Selain itu, sebelum UU Pesantren, izin operasional berlaku selama lima tahun dan harus didaftarkan kembali setelah habis masa berlakunya.
Pasca UU Pesantren, masa berlaku izin pesantren seumur hidup.
"Pesantren hanya bisa dibubarkan jika bertentangan dengan kaidah-kaidah berbangsa dan bernegara. Atau, salah satu rukun pesantren sudah tidak terpenuhi lagi, misalnya sudah tidak ada santrinya," papar Waryono.
Waryono meminta pelaksana di daerah dapat memantau lembaga yang melakukan proses pendaftaran, menegakkan regulasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam pada aspek pendirian, serta penyelenggaraan pesantren.
Baca juga: Beasiswa Kedokteran di 6 PTN dan PTS, Simak Persyaratannya
Hal itu dalam rangka mendukung terbangunnya lembaga pendidikan Islam yang baik dan berkualitas, sekaligus menghindari potensi masalah yang mungkin muncul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.