Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Gaji Orangtua bagi Siswa Pendaftar KIP Kuliah

Kompas.com - Diperbarui 23/01/2023, 16:30 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bakal segera membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka (KIP Kuliah Merdeka) 2023.

Siswa terlebih dahulu harus membuat Akun Siswa KIP Kuliah. Setelah itu, siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.

Pada tahun 2022 lalu, KIP Kuliah telah disalurkan kepada 200.000 mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud Ristek.

Kemendikbud Ristek telah mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.

Baca juga: Kemendikbud Buka Lowongan Kerja Magang 2022, Cek 6 Posisi dan Syarat

Tujuan ditingkatkannya anggaran KIP Kuliah, dijelaskan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ialah untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu namun berprestasi agar lebih berani untuk melamar ke program studi unggulan di universitas terbaik baik PTN maupun PTS.

Pasalnya, skema KIP Kuliah sebelumnya yang memukul rata bantuan biaya pendidikan hanya Rp 2,4 juta per semester ternyata tidak efektif. Banyak universitas yang menolak peserta KIP Kuliah masuk ke prodi unggulan akibat biaya bantuan pendidikan yang kecil. Sehingga, banyak mahasiswa berprestasi penerima KIP Kuliah yang akhirnya masuk ke prodi tak populer.

Atas dasar itulah, terang Nadiem, mulai tahun 2021 bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah bisa mencapai Rp 12 juta per semester untuk prodi terakreditasi A. Tak hanya itu, bantuan biaya hidup juga meningkat dan disesuaikan dengan indeks harga suatu daerah di mana mahasiswa penerima KIP Kuliah berkuliah.

Baca juga: Uang Saku Di Atas Rp 10 Juta Per Bulan, Daftar 10 Beasiswa S1-S2 Ini

Berikut rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah 2022:

  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas lima besaran, yaitu:

  • Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Berikut jangka waktu pemberian bantuan dana KIP Kuliah Merdeka 2022:

Program Regular:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester

Baca juga: BCA Buka Magang Bakti 1 Tahun untuk Lulusan SMA-SMK, D3 dan S1

Syarat gaji orangtua pendaftar KIP Kuliah

Tak semua siswa bisa mendapatkan bantuan dana KIP Kuliah Merdeka 2022. KIP Kuliah Merdeka akan lebih dulu diprioritaskan bagi calon mahasiswa yang memenuhi syarat keterbatasan ekonomi.

Melansir Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2022, keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com