Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana KJP Plus SD-SMA Maret 2022 Cair, Ini Besaran Dana Bantuan

Kompas.com - 04/03/2022, 20:22 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta, Dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2021 telah cair mulai hari ini, Jumat (4/3/2022).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Maret akan dilaksanakan pada tanggal 04 Maret 2022," tulis akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Baca juga: Astra Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1-S2 Berbagai Jurusan

Besaran dana KJP Plus Maret 2022

Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Oktober akan dilaksanakan bertahap mulai 4 Maret 2022 dengan besaran dana:

  • SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan RP 250.000.
  • SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.
  • SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.
  • SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000.

Bagi para penerima KJP Plus diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.

4 tahap pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022

Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 dilakukan melalui pendataan calon penerima KJP Plus.

Pendataan penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 selanjutnya terdiri dari empat tahapan, yaitu:

Baca juga: Indofood CBP Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1

1. Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta (18-25 Februari 2022).

2. Calon penerima melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah (14-25 Februari 2022).

3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus (28 Februari 2022 - 11 Maret 2022).

4. Data final penerima KJP Plus ditetapkan (14-31 Maret 2022).

Lakukan ini bila belum terdaftar

Bagi peserta didik yang belum terdaftar, dapat menghubungi:

1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Baca juga: Beasiswa SMA di Turki 2022, Sekolah Gratis dan Tunjangan Lengkap

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com