Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JHT Cair Usia 56 Tahun, Pakar UGM: Tidak Sensitif ke Pekerja Swasta

Kompas.com - 01/03/2022, 19:51 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah soal manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair usia 56 tahun sebagai kebijakan yang tidak berbasis bukti dan data yang kuat.

Pakar Kebijkan Publik UGM, Agus Heruanto Hadna menilai, situasi ini menyebabkan kebijakan yang diambil menyisakan sejumlah persoalan dan menuai gelombang kritik.

Baca juga: 5 Profesi Jurusan Informatika Ini Laris di Masa Depan

"Kebijakan ini tidak evidence based dan dibuat tidak sensitif terhadap publik khususnya pekerja di sektor swasta," kata dia melansir laman UGM, Selasa (1/3/2022).

Dia mengatakan jika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 02 Tahun 2022 tersebut dibuat seolah disamakan dengan usia pensiun PNS.

Padahal, persoalan yang dihadapi dari para pekerja di sektor swasta berbeda dengan PNS ditambah dengan situasi lapangan kerja saat ini sangat labil dan penuh ketidakpastian.

Tidak sedikit pekerja di sektor swasta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa pensiun dalam usia yang beragam.

Kebijakan pemanfaatan JHT belum mampu menjawab permasalahan tersebut.

Hadna mencontohkan pada pekerja terkena PHK pada usia 45 tahun. Pekerja tersebut harus menunggu selama 11 tahun untuk bisa mencairkan JHT.

"Kondisi pekerja sektor swasta dimanapun itu tidak pasti sehingga penentuan batas usia ini sangat sulit bagi mereka. Seringnya kebijakan publik dibuat berdasar insting atau analogi kasus lain. Takutnya ini dianalogikan dengan PNS dan ini berbahaya kalau tanpa analisis mendalam," urai dia.

Baca juga: Viral Mertua Larang Aurel Lahiran Caesar, Ini Tanggapan Dosen UNS

Hadna menjelaskan dalam kebijakan publik merupakan suatu hal lumrah apabila terdapat perubahan kebijakan.

Kendati begitu, perubahan kebijakan menjadi sesuatu hal yang aneh ketika baru diterapkan lalu diganti lagi dalam waktu dekat.

"Jadi, aneh ketika baru diterapkan seminggu lalu diganti," tegas dia.

Dia mengungkapkan perubahan kebijakan bukan hal yang baru di Indonesia.

Sebelumnya hal serupa juga terjadi pada kebijakan ekspor batu bara. Kebijakan baru diterapkan, tapi satu minggu kemudian dicabut.

Kebijakan JHT, lanjut dia, merupakan kebijakan yang bersifat redistributif dan sangat sensitif.

Sebab, di dalamnya banyak pihak kepentingan, banyak aktor yang terlibat, dan sangat kompleks.

Baca juga: SNMPTN 2022 Ditutup, Ini 15 PTN Penerima Terbanyak Peserta di 2021

"Ada satu resources yang seharusnya dimiliki karyawan dan pekerja, tapi JHT cair usia 56 tahun ibaratnya ditahan, baru bisa diambil baru bisa diambil usia 56. Ini masuk kebijakan yang redistributif dan sangat sensitif, serta berisiko tinggi jika diimplementasikan," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com