KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang syarat penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Dana BOS Kinerja 2022, termasuk penggunaan dana BOS oleh sekolah.
Melansir laman Itjen Kemdikbud, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah.
Pencairan dana BOS dibagi ke dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.
Dana BOS Reguler merupakan Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sementara Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Baca juga: Nadiem: Anggaran BOP PAUD 2022 Naik, hingga Rp 1,2 Juta Per Siswa
Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang syarat penerima Dana BOS Reguler, ada beberapa ketentuan dan kriteria yang harus dimiliki sekolah agar bisa mendapatkan dana BOS Reguler.
Adapun sejumlah persyaratan dan kriteria tersebut yaitu:
Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa bagi Guru-Kepala Sekolah SD-SMA 2022
Sedangkan, Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas sekolah penggerak dan sekolah berprestasi. Syarat penerima Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak yakni:
Kemudian, penerima Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022. Besaran alokasi Dana BOS terdiri atas besaran alokasi Dana BOS Reguler dan besaran alokasi Dana BOS Kinerja, yakni:
Dengan catatan, dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.
Baca juga: Beasiswa Guru Training ke Jepang 2022, Tunjangan Rp 17 Juta Per Bulan
Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. Rekening Satuan Pendidikan yang sebagaimana dimaksud adalah memiliki kriteria sebagai berikut:
Pemerintah akan memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk menggunakan dana BOS yang sudah diberikan sesuai dengan kebutuhan di lembaga pendidikan tersebut, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan mendukung Asesmen Nasional seperti untuk pembiayaan honor.
Dengan begitu, sekolah memiliki kewenangan penuh atas penggunaan dana BOS. Akan tetapi, dana BOS yang disalurkan hanya dapat digunakan untuk keperluan sekolah bukan keperluan pribadi.
Baca juga: 5 Beasiswa S2-S3 Tanpa Batas Usia, Kuliah Gratis dan Biaya Hidup
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi:
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah penggerak; dan sekolah berprestasi.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah penggerak meliputi:
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah berprestasi meliputi: