Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Komponen Kegiatan Sekolah yang Dibiayai Dana BOS 2022

Kompas.com - 26/02/2022, 19:54 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang syarat penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Dana BOS Kinerja 2022, termasuk penggunaan dana BOS oleh sekolah.

Melansir laman Itjen Kemdikbud, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah.

Pencairan dana BOS dibagi ke dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.

Dana BOS Reguler merupakan Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sementara Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Baca juga: Nadiem: Anggaran BOP PAUD 2022 Naik, hingga Rp 1,2 Juta Per Siswa

Syarat sekolah mendapatkan dana BOS 2022

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang syarat penerima Dana BOS Reguler, ada beberapa ketentuan dan kriteria yang harus dimiliki sekolah agar bisa mendapatkan dana BOS Reguler.

Adapun sejumlah persyaratan dan kriteria tersebut yaitu:

  • memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  • telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
  • memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  • memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
  • tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama; dan
  • tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa bagi Guru-Kepala Sekolah SD-SMA 2022

Sedangkan, Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas sekolah penggerak dan sekolah berprestasi. Syarat penerima Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak yakni:

  • penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
  • telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Kemudian, penerima Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
  • memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan
  • tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Besaran alokasi Dana BOS 2022

Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022. Besaran alokasi Dana BOS terdiri atas besaran alokasi Dana BOS Reguler dan besaran alokasi Dana BOS Kinerja, yakni:

  • Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
  • Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
  • Peserta Didik yang dimaksud merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Dengan catatan, dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

Baca juga: Beasiswa Guru Training ke Jepang 2022, Tunjangan Rp 17 Juta Per Bulan

Penyaluran Dana BOS 2022

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. Rekening Satuan Pendidikan yang sebagaimana dimaksud adalah memiliki kriteria sebagai berikut:

  • atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik;
  • nama rekening disertai dengan nomor pokok sekolah nasional; dan
  • dikeluarkan oleh bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Penggunaan Dana BOS Reguler 2022

Pemerintah akan memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk menggunakan dana BOS yang sudah diberikan sesuai dengan kebutuhan di lembaga pendidikan tersebut, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan mendukung Asesmen Nasional seperti untuk pembiayaan honor.

Dengan begitu, sekolah memiliki kewenangan penuh atas penggunaan dana BOS. Akan tetapi, dana BOS yang disalurkan hanya dapat digunakan untuk keperluan sekolah bukan keperluan pribadi.

Baca juga: 5 Beasiswa S2-S3 Tanpa Batas Usia, Kuliah Gratis dan Biaya Hidup

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi:

  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan;
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. pembiayaan langganan daya dan jasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  9. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  10. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  11. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
  12. pembayaran honor.

Penggunaan Dana BOS Kinerja 2022

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah penggerak; dan sekolah berprestasi.

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah penggerak meliputi:

  1. pengembangan sumber daya manusia;
  2. pembelajaran dengan paradigma baru;
  3. digitalisasi sekolah; dan
  4. perencanaan berbasis data.

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah berprestasi meliputi:

  1. asesmen talenta dan kebugaran;
  2. pelatihan dan pengembangan prestasi;
  3. pengelolaan data dan informasi talenta; dan
  4. kegiatan aktualisasi prestasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com