Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik JHT Dicairkan Umur 56 Tahun, Ini Tanggapan Pakar UM Surabaya

Kompas.com - 21/02/2022, 21:02 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, isu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sangat menyita perhatian publik.

Pasalnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru (Pemenaker No 2 Tahun 2022) terkait pencairan JHT telah menegaskan bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Baca juga: 16 Kampus Terbaik Versi QS WUR 2022, Jadi Acuan di SNMPTN dan SBMPTN

Adanya hal itu, Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Arin Setyowati angkat suara.

Dia menyampaikan, sebelum mengulik lebih jauh perbedaan permenaker yang lama dan baru, seharusnya lebih bijak agar melihat terlebih dulu peraturan yang lebih tinggi dari kedua peraturan tersebut.

Yakni, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Tujuannya adalah menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Tentu dalam UU ini tidak dirinci terkait aturan jelas tentang pencairan JHT. Namun ada penegasan diperbolehkan memberikan manfaat sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun," kata dia melansir laman UM Surabaya, Senin (21/2/2022).

Dia menyatakan, pelayanan ketenagakerjaan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 memang harus menyediakan jaminan sosial, seperti JHT, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JK).

Keempat jenis jaminan itu memiliki perbedaan masing-masing, agar bisa menjamin tenaga kerja Indonesia.

Baca juga: Pakar UGM Soroti DPR Sering Usir Tamu, Seperti Dirut Krakatau Steel

Dia menuturkan, isi Permenaker Nomor 19 tahun 2015 (peraturan yang lama) mengatur manfaat JHT, agar bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Itu terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Sementara aturan baru yang dianggap menimbulkan polemik, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur peserta JHT hanya bisa mencairkan tabungannya ketika mencapai usia 56 tahun.

Aturan baru berlaku rata untuk mereka yang berhenti bekerja.

Adapun definisi berhenti bekerja, seperti pengunduran diri, terkena PHK, dan peserta meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Oleh karena itu, jika merunut peraturan sistem jaminan sosial dan nasional di Indonesia, ada miskomunikasi dari aturan dasar teknis di bawahnya.

"Maka sejatinya, Permenaker baru tidak ada yang salah, karena sejatinya meluruskan dari aturan dasar dari jaminan bagi pekerja/buruh dalam skema JHT," jelas dia.

Jika ditinjau dari segi ekonomi tentang pembayaran manfaat dana JHT secara langsung saat mengundurkan diri atau ketika tidak memenuhi beberapa pengecualian, maka menunggu usia 56 tahun itu layaknya logika dalam berinvestasi.

Baca juga: Mahasiswa, Ini Jenis Beasiswa yang Tersedia di Unair

"Polemik JHT ini bagian dari dinamika untuk belajar dan memperbaiki tata kelola sistem jaminan sosial-nasional Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh warga Indonesia, maka JHT sudah selayaknya dikelola dengan baik dan disampaikan dengan cara yang baik pula," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com