KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan kembali membuka program bantuan pemerintah berupa Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) untuk tahun 2022.
Fasilitasi Bidang Kebudayaan adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan dalam rangka melakukan dokumentasi karya/pengetahuan maestro dan pendayagunaan ruang publik untuk pemajuan kebudayaan.
Komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan berkesempatan mendapatkan besaran dana bantuan paling banyak sebesar Rp 500 juta.
Baca juga: Uang Saku Di Atas Rp 10 Juta Per Bulan, Daftar 10 Beasiswa S1-S2 Ini
Pendaftaran FBK 2022 akan dilaksanakan pada periode 14 Februari hingga 14 Maret 2022. Berikut informasi lengkap melansir laman Kemendikbud Ristek:
Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan berupa:
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengalokasikan dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 yang disalurkan melalui transfer dalam bentuk uang dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan dengan ketentuan:
1. Paling banyak diberikan sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro; dan
2. Paling banyak diberikan sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Pendayagunaan Ruang Publik.
Baca juga: Beasiswa S1 di Singapura 2022: Kuliah Gratis, Tunjangan Rp 69 Juta Per Tahun
Adapun komposisi dan ketentuan dari rincian penggunaan dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022, yaitu:
1. Biaya manajemen yang meliputi pembelian ATK, penyelenggaraan rapat persiapan, dan penyusunan laporan paling banyak 2 persen (dua persen) dari total dana bantuan yang diterima, sisanya digunakan untuk biaya operasional dan produksi kegiatan.
2. Penerima bantuan diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B); dan
3. Volume dan kualitas dalam pelaksanaan harus mencerminkan kewajaran sesuai dengan alokasi dana dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang dipergunakan, dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta didukung bukti-bukti transaksi yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada FBK tahun 2022, ada tujuh kategori prioritas penerima bantuan bagi komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan.
Pendaftaran FBK 2022 akan dilaksanakan pada periode 14 Februari hingga 14 Maret 2022 dengan mengisi borang pengajuan bantuan pada laman http://fbk.id.
Baca juga: 5 Beasiswa S2-S3 Tanpa Batas Usia, Kuliah Gratis dan Biaya Hidup
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022, komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan akan menjadi prioritas penerima bantuan jika: