Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTM 50 Persen di DKI Jakarta, Durasi Belajar Maksimal 4 Jam Per Hari

Kompas.com - 05/02/2022, 07:26 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Di tengah naiknya kasus positif Covid-19, pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen yang Januari 2022 mulai diterapkan harus dihentikan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE terbaru ini, tercantum bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah kasus positif Covid-19 cukup tinggi, DKI Jakarta langsung menyesuaikan dengan aturan tersebut.

Baca juga: Pakar Unair Jelaskan Kaitan Kesehatan Gigi dan Stunting pada Anak

Langkah antisipasi potensi transmisi Covid-19 varian Omicron

Merangkum dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki), Sabtu (5/2/2022), kebijakan PTM 50 persen ini sebagai langkah antisipasi potensi transmisi Covid-19 terutama varian Omicron.

Penyesuaian kegiatan PTM terbatas dari 100 persen menjadi 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Dengan adanya kebijakan baru ini, durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari.

PTM terbatas harus dengan protokol ketat, surveilans dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan SKB 4 Menteri.

Dengan adanya aturan baru ini, yang semula orangtua tidak mendapat pilihan ikut Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kini orangtua atau wali diperbolehkan menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau kembali ke sistem PJJ.

Baca juga: Cek 8 Jurusan Soshum Paling Favorit, Jadi Referensi Ikut SNMPTN 2022

Berikan vaksin booster bagi pendidik dan siswa

Pemerintah provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, melakukan program active case finding (ACF) melalui OPD secara ketat memantau pelaksanaan PTM terbatas dengan melakukan swab PCR kepada warga sekolah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di sekolah.

Sementara itu update vaksinasi di DKI Jakarta bagi warga sekolah untuk tenaga pendidik mencapai 91,26 persen, tenaga pendidikan (tendik) mencapai 89,72 persen, rata-rata PTK 90,49 persen.

Sedangkan untuk siswa usia 12-18 tahun sebanyak 96,14 persen. Siswa usia 6-11 tahun sebanyak 57,78 persen.

Selain itu per 3 Februari 2022, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga telah memberikan vaksin booster kepada tenaga kesehatan dan umum termasuk pendidik dan siswa sebanyak 675.027.

Dalam SE Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan PPKM level 2.

Sementara pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Prof Nizam: Isu Masuk PTN lewat Jalur Belakang Itu Bohong

 

Begitu juga dengan penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com