Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 3 Februari, PTM 50 Persen di Daerah PPKM Level 2

Kompas.com - 03/02/2022, 16:17 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Belakangan ini, kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak. Hal itu karena adanya varian Omicron yang telah menyebar di berbagai daerah.

Terkait hal itu, pemerintah akhirnya menindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri. Sedangkan untuk PTM Terbatas, dari Kemendikbud Ristek juga memahami adanya lonjakan kasus Covid-19.

Maka tak heran jika akhirnya Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

Baca juga: Ini Daftar Kerajaan Islam di Indonesia, Siswa Sudah Paham?

Menurut Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti, daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen jadi 50 persen atau PTM 50 persen.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/2/2022).

Adapun penekanannya pada kata 'dapat', yang artinya bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

Tentunya, PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan:

1. protokol yang ketat

2. surveilans

3. pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Baca juga: Siswa, Ini Macam-macam Ras di Indonesia

"Kemendikbud Ristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," jelasnya.

Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal:

1. Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan.

2. Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes.

3. Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com