Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Melonjaknya Covid-19, Pemprov DIY Hentikan PTM 100 Persen

Kompas.com - 02/02/2022, 12:18 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Di tengah meningkatnya kasus Covid-19, pembelajaran tatap muka (PTM) sejumlah sekolah di beberapa kota mulai dihentikan.

Menyikapi hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pelaksanaan PTM terbatas segera dievaluasi kembali.

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah cepat untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19.

Peserta didik di jenjang SMA/SMK yang semula telah mengikuti PTM 100 persen akan berubah menjadi 50 persen. 

Baca juga: Pakar UM Surabaya Tanggapi Kondisi Warga Kampung Miliarder Tuban Terkini

Disdik DIY hentikan PTM 100 persen

Dihentikannya PTM 100 persen ini karena memperhatikan situasi dan kondisi terkini dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dan meningkatnya angka penyebaran Covid-19 di kalangan peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY Didik Wardaya dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Balai Dikmen Kab/Kota se-DIY dan Kepala SMA/SMK/SLB se-DIY mengatur aktivitas pendidikan sebagai berikut :

1. Satuan pendidikan yang jumlah peserta didik lebih dari 200 orang, pembelajaran tatap muka dilaksanakan 50 persen dari jumlah peserta didik dengan pengaturan shift dan pengaturan jam pelajaran 25-30 menit.

Satuan pendidikan mengatur peserta didik untuk hadir sesuai pembagian jadwal shift.

2. Satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik kurang dari 200 orang dan satuan pendidikan tersebut mampu menerapkan protokol kesehatan dengan pengaturan jarak di kelas dapat menerapkan pembelajaran tatap muka 100 persen.

Baca juga: Terpopuler di Instagram, UGM Masuk 10 Besar Dunia Versi Emplifi

3. Ketentuan lain berkaitan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5487 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain kebijakan dari Dikpora DIY yang menghentikan PTM 100 persen, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman juga mengeluarkan kebijakan serupa.

Sekolah di Kabupaten Sleman PTM 50 persen

Dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Sleman Sri Adi Marsanto, Rabu (2/2/2022), kebijakan dihentikan PTM 100 persen untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 yang meningkat pada akhir bulan Januari 2022, maka Dinas Pendidikan Sleman memberi kebijakan pelaksanaan pembelajaran pada bulan Februari 2022 diatur sebagai berikut:

Baca juga: Pakar Unair Ungkap Metode Ekstraksi Harta Karun Lumpur Lapindo

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan kembali dilakukan melalui PTM terbatas 50 persen mengacu pada ketentuan masing-masing jenjang pendidikan terhitung mulai tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan.

2. Pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan ketugasan di satuan pendidikan secara penuh sesuai dengan ketentuan jam kerja.

3. Kepala satuan pendidik memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependdikan dan peserta didik.

4. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan dan 3T (testing, tracing dan treatment).

Baca juga: ITS Siap Adakan Kuliah Tatap Muka, Ini Prosedur yang Harus Ditaati

5. Mengintensifkan komunikasi dengan orangtua/wali peserta didik untuk meningkatkan penegakan prokes secara ketat ketika di rumah dan di lingkungan masyarakat sekitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com