Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Covid-19 Bukan Jadi Syarat Ikut PTM Terbatas, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 29/01/2022, 10:26 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 bagi pelajar sudah dilaksanakan pemerintah secara bertahap.

Mulai dari anak usia 12-17 tahun atau bagi siswa jenjang SMP dan SMA. Dan saat ini pemerintah sudah memberikan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun.

Salah satu pemberian vaksin Covid-19 ini bertujuan untuk melindungi para siswa saat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Namun perlu diketahui bahwa vaksinasi Covid-19 bagi anak sesuai usia ini bukan sebagai syarat mengikuti PTM terbatas.

Baca juga: IDAI: Banyak Anak Dapat Vaksin Covid-19, Lebih Aman Masuk Sekolah

Mengutip dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (29/1/2022), beredar informasi berupa video yang menampilkan pernyataan Dinas Pendidikan dalam sebuah rapat bahwa tidak ada aturan yang melarang anak yang tidak vaksin tidak boleh bersekolah.

Vaksin Covid-19 tidak jadi syarat ikut PTM terbatas

Dalam video tidak ada keterangan nama daerah atau provinsi asal dari Dinas Pendidikan yang dimaksud.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri menekankan, vaksinasi tidak dipersyaratkan sebagai syarat pembukaan PTM.

"Tapi vaksinasi mendukung, mendorong keamanan, keselamatan semua warga satuan pendidikan agar bisa melaksanakan pembelajaran dengan baik," kata Jumeri seperti dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

Sehingga perlu diketahui masyarakat luas bahwa anak yang belum mendapat vaksin Covid-19 tetap bisa mengikuti PTM terbatas.

Baca juga: Dokter RS UNS: Lakukan Hal Ini bila Menemukan Pasien Henti Jantung

Hal tersebut sesuai dengan mandat dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dalam melaksanakan PTM terbatas.

Vaksin Covid-19 dianjurkan untuk beri proteksi

 

Namun, Kemendikbud Ristek turut menganjurkan anak-anak untuk menerima vaksinasi Covid-19 guna mendapatkan proteksi lebih dari paparan Covid-19 dan mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Pemberian vaksin ini tentunya sesuai usia yang sudah diperbolehkan menerima vaksin Covid-19. Yakni siswa dengan kelompok usia 12-17 tahun dan usia 6-11 tahun.

Pemerintah tidak menjadikan vaksinasi Covid-19 bagi anak sebagai syarat untuk mengikuti PTM. Namun perlu ditekankan, anak yang ikut PTM terbatas diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama berada di lingkungan pembelajaran.

Baca juga: IDAI: Banyak Anak Dapat Vaksin Covid-19, Lebih Aman Masuk Sekolah

Pasalnya ditiadakannya pembelajaran secara langsung hampir 2 tahun lamanya menjadi urgensi bagi pemerintah untuk segera menjalankan PTM dengan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com