KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) DKI Jakarta kembali memberikan informasi menarik. Yakni terkait dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021.
Bagi warga DKI Jakarta, tentu sudah menantikan kabar baik ini. Yakni Dana KJP Plus Tahap II mulai cair pada Jumat (7/1/2022).
Adapun informasi dibagikan Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) DKI Jakarta, melalui akun Instagram resmi pada Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Siswa, Seperti Ini 6 Contoh PHBS di Sekolah
Jadi, bagi pelajar DKI Jakarta penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021, untuk pencairan dananya akan dilaksanakan mulai 7 Januari 2022.
Berikut ini tulisan admin Instagram Disdik DKI Jakarta:
Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021.
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022.
1. SD/SDLB/MI
Total dana yang dapat digunakan Rp 250.000.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM
Total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.
3. SMA/SMALB/MA
Total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.
4. SMK
Total dana yang dapat digunakan RP 450.000.
Baca juga: Siswa SMP, Ini Lho Cara Bermedia Sosial yang Baik dan Positif