Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/01/2022, 19:24 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menindaklanjuti kasus dugaan tindak asusila (kekerasan seksual) yang beredar saat ini, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan jumpa pers pada Kamis (6/1/2022)

Rektor UMY, Prof. Gunawan Budiyanto mengatakan, pelaku kekerasan seksual mengakui perbuatannya.

Baca juga: Harga Telur Ayam Naik Tinggi, Ini Penyebabnya Menurut Pakar IPB

Pelaku juga mengakui pelanggaran berat dan telah dijatuhi hukuman maksimal.

"Pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila, sehingga komite memutuskan perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat," ucap dia melansir laman UMY.

Berkenan dengan hal tersebut, Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKMT), yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat.

"Itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY," jelas dia.

Dia menambahkan, selama proses investigasi yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa menemukan fakta jumlah korban lebih dari satu.

"Setelah dilakukan investigasi yang dilakukan oleh Tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, ternyata ada fakta lainnya, yaitu ada 2 mahasiswi lainnya yang menjadi korban yang terjadi pada tahun 2018," sebut dia.

Baca juga: Tren Adopsi Spirit Doll, Ini Kata Pakar Unair

Selain itu, Rektor UMY menegaskan, pihaknya memberikan dukungan moral terhadap korban, serta berkomitmen akan memperluas jaringan komite, serta satuan tugas terkait permalasahan kekerasan seksual.

"Kami berada di pihak korban, tak hanya memberikan dukungan moral saja, tetapi bantuan hukum dan psikologis," tutur dia.

UMY, lanjut dia, juga menjaga ranah privasi korban demi kenyamanan dan keamanan korban.

"Paling terpenting akan memperluas jaringan komite dan satuan tugas agar jika terjadi permasalahan serupa kami mampu memberikan pelayanan terbaik dan penyelesaian masalah yang tuntas dan seadil adilnya," ungkap Prof. Gunawan.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK UMY, Faris Al- Fadhat menambahkan, kampus akan memberikan pendampingan psikologis hingga korban menyelesaikan studinya di UMY.

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan baik secara hukum maupun psikologis. Dari segi psikologis sendiri, kami akan mendampingi korban hingga lulus," terang dia.

Baca juga: Serial Layangan Putus Trending, Ini Kata Guru Besar Unair

Dari segi hukum, UMY akan memberikan hak dan pendampingan hukum jika korban (kekerasan seksual) menginginkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com