Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE Sesjen Kemendikbud: Libur Nataru Tetap Ada, Tidak Boleh Ditambah

Kompas.com - 18/12/2021, 08:26 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya mencegah penularan Covid-19 terlebih menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Termasuk terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Nomor 32 Tahun 2021.

Dalam edaran tersebut, Kemendikbud Ristek menegaskan, libur semester 1 tetap dilaksanakan sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga: Siswa, Kenali Serba-serbi Iket Sunda dan Filosofinya

Sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ristek, Suharti mengimbau agar satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (dikdas), dan pendidikan menengah (dikmen) tetap melakukan pembagian rapor dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.

Dia menegaskan, libur semester satu tetap ada. Namun, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur.

"Penambahan waktu libur tidak diperbolehkan selama periode Natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah," ungkap Sesjen Kemendikbud Ristek Suharti seperti dikutip dari laman Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Selamat, ITS Juara THE DataPoints Social Impact Award 2021

Menurut Suharti, para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Maksimalkan vaksin Covid-19 

Suharti menambahkan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif dan pengaturan waktu libur.

Suharti meminta agar Pemda dapat memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

"Kami juga mengharapkan agar orangtua mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19," imbuhnya.

Melansir dari Kompas.com, dalam surat edaran sebelumnya atau SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021, Kemendikbud Ristek melarang sekolah meliburkan siswanya.

Baca juga: Peneliti UGM: Ada Ketimpangan pada Sistem Kesehatan Jiwa di Indonesia

Pada SE ini juga menunda pengambilan rapor semester I ke bulan Januari 2022, serta meminta warga sekolah tidak mudik atau berpergian ke luar kota.

Perubahan kebijakan dari pemerintah

SE itu dibuat merujuk kepada Inmendagri 62/2021 terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia saat Natal-Tahun Baru guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Namun pemerintah merevisi Inmendagri 62/2021 saat pembatalan kebijakan PPKM level 3 se-Indonesia. Pembatalan diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (7/12/2021) silam.

Baca juga: Jurusan Arkeologi, Ini Informasi Kuliah dan Prospek Kerjanya

Kemudian, pemerintah menerbitkan Inmendagri 66/2021, yang berdampak terbitnya SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 32/2021. Dengan adanya edaran terbaru atau SE Sekjen 32/2021, maka ketentuan sebelumnya otomatis dibatalkan. SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Tentunya, kita perlu pahami bersama bahwa pandemi belum usai. Maka, kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," tutup Suharti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com