Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal Libur Sekolah Periode Nataru Provinsi Jatim dan Jateng

Kompas.com - 17/12/2021, 07:46 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan penyesuaian jadwal libur sekolah akhir semester ganjil 2021/2022.

Dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbud Ristek terbaru No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021, libur sekolah kembali ke jadwal awal seperti yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing dalam kalender akademik.

Pengumuman ini dikeluarkan tanggal 14 Desember 2021 ini diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti.

Baca juga: 15 SMA Terbaik di Jawa Tengah dan Jawa Barat Berdasar Nilai UTBK 2021

SE tersebut mengikuti terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan yang diteken Tito Karnavian pada 9 Desember 2021, salah satu poinnya menyebut pelaksanaan pembagian rapot semester 1 dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kemendikbud Ristek.

Aturan Libur Sekolah Semester Ganjil 2021 Terbaru SE Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021 memuat poin sebagai berikut:

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan
kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu
belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;

Baca juga: Nadiem Salurkan KIP Kuliah Merdeka 2021, 200.000 Mahasiswa Dapat Beasiswa

3.Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode
Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi
Covid-19; dan

7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Sementara, menanggapi SE ini wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur juga telah membuat jadwal baru. Kedua daerah ini siap melaksanakan libur sekolah dan penyerahan buku rapor.

Baca juga: 7 Tanda Anak Cerdas dan Berpotensi Punya IQ Tinggi

Jadwal Libur Sekolah di Jawa Tengah

Melansir Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06283 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022, maka jadwal penyerahan buku laporan penilaian hasil belajar untuk semester 1 untuk jenjang SD hingga SMA dilaksanakan sebelum libur sekolah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com