Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosaan 12 Santri, Menag Investigasi Semua Madrasah dan Pesantren

Kompas.com - 11/12/2021, 11:37 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, dirinya akan melakukan investigasi menyeluruh ke semua lembaga pendidikan madrasah dan pesantren.

Hal itu setelah mencuatnya kasus pemerkosaan yang dilakukan pimpinan Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat, terhadap 12 santri.

Baca juga: Berkaca Kasus 12 Santri, Wamenag: Korban Kekerasan Seksual Harus Lapor

"Kita sedang melakukan investigasi ke semua lembaga pendidikan baik madrasah dan pesantren. Yang kita khawatirkan ini adalah puncak gunung es," kata dia melansir laman Kemenag, Sabtu (11/12/2021).

Langkah investigasi yang dilakukan, yakni menurunkan tim untuk melihat semua yang ada di lapangan, dengan melibatkan jajaran Kemenag di daerah masing-masing.

Kalau ada hal yang sama, dia akan langsung memitigasi segera mungkin.

"Jadi jangan tunggu kejadian dulu baru bergerak. Semua lembaga pendidikan akan kami lakukan investigasi," ucap Yaqut.

Menurut Menag, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah seorang pimpinan pesantren di Bandung kini menjadi masalah bersama.

"Ini adalah problem bersama dan kita akan atasi bersama-sama. Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat," jelas Menag Yaqut.

Baca juga: Kemenag: Pesantren Manarul Huda Belum Punya Izin Operasional

Asal tahu saja, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani mengatakan Kemenag telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Tindakan tegas ini diambil, karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup.

Karena, lembaga pesantren tersebut belum memiliki izin operasional dari Kemenag.

"Pemerkosaan adalah tindakan kriminal," kata Dhani sapaan akrabnya.

Menurut Dhani, Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

Baca juga: Kemenag Tegas Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pemerkosa 12 Santri

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com