Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandang Status PTNBH, UM Ingin Jadi Perguruan Tinggi Rujukan di Asia

Kompas.com - 08/12/2021, 19:21 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum, Universitas Negeri Malang (UM) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Rektor UM, Prof. AH. Rofi’uddin mengatakan, perubahan UM dari PTN BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) menjadi PTNBH tidak serta merta.

Hal ini bisa terjadi melalui proses kajian yang panjang dan mendalam oleh pemerintah pusat. Proses kajian itu untuk memastikan kesiapan dan kelayakan UM menjalankan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi.

"Dengan tujuan agar UM dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing nasional maupun global," kata Rektor UM seperti dikutip dari laman UM, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Rektor Unair: Riset Guru Besar Harus Ditindaklanjuti Menjadi Produk

UM ingin jadi perguruan tinggi yang dikenal dunia

Menurut Prof. AH. Rofi’uddin, pencapaian PTNBH ini sejalan dengan visi UM yang ingin menjadi perguruan tinggi tingkat Asia dan dikenal dunia. Sebab dengan status ini, maka UM punya fleksibilitas yang sangat luas.

"Dengan otonomi (PTNBH) itu, kami akan optimalkan untuk bisa menjadi unggul dan rujukan di Asia. Ini bukanlah suatu pekerjaan yang mudah bagi PT," ungkapnya.

Terbitnya PP Nomor 115 tahun 2021 tentang PTNBH ini juga tidak serta bahwa salah satu income generating UM melalui pembebanan uang kuliah tunggal (UKT) menjadi naik.

Baca juga: UM Surabaya Akui 4 SKS bagi Mahasiswa yang Jadi Relawan Bencana Semeru

Melalinkan UM akan berupaya untuk membentuk badan usaha yang dapat mendukung sistem keuangan kampus.

"Income generating kami bukan menaikkan UKT, tetapi dengan membentuk badan usaha yang banyak untuk mendukung operasional," imbuh Rektor.

Lebih leluasa menjadi perguruan tinggi modern

Sementara itu Ketua Senat UM, Prof. Sukowiyono menambahkan semua perguruan tinggi negeri (PTN) pasti punya keinginan, agar lembaganya bisa menjadi PTNBH.

Baca juga: Akademisi UGM: 3 Bahan Ini Bisa Kurangi Malanutrisi Pasien Hemodialisis

Dengan status itu, lanjut Prof. Sukowiyono, kampus bisa leluasa dari sisi ekonomi, sehingga lebih bisa mempercepat apa yang menjadi visi UM, menjadi perguruan tinggi modern, unggul dan bermartabat.

"Konsekuensinya bertanggungjawab. Karena keleluasaan itu harus diimbang dengan tanggungjawab. Saya yakin UM siap," urainya.

Ketua Senat juga berharap selanjutnya UM akan lebih berprestasi lagi. Karena sekarang prestasinya bukan main.

"Untuk menjadi PTNBH ini tidak mudah. Penilaian pemerintah tidak mudah untuk melepas PTNBH dan alhamdulillah berhasil," ungkapnya.

Status PTNBH merupakan level tertinggi dengan keluasan otonomi penuh dalam pengelolaan organisasi. Perubahan status ini perlu disikapi dengan tindakan nyata oleh seluruh sivitas akademika UM.

Baca juga: Dosen UGM Bahas Cara Beternak Domba Kandang Bersih Tanpa Bau

Beragam prestasi UM selama ini harus terus didorong dengan kerja-kerja tim yang semakin kredibel. UM juga terus mengidentifikasi berbagai potensi sumber daya, baik sumber daya manusia, keuangan dan aset-aset UM serta memetakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com