Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/12/2021, 12:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan kembali menetapkan 289 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang ada di 28 provinsi sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2021.

Penetapan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat penetapan WBTb secara langsung oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Kepala Dinas pengusul yang membidangi kebudayaan tingkat provinsi, di Gedung Plasa Insan Berprestasi Kemendikbudristek, Jakarta, pada Selasa malam (7/12).

Baca juga: 5 Negara dengan Populasi Terbanyak di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan penetapan warisan budaya ini adalah upaya pemerintah pusat dalam menjaga nilai-nilai asli dari bangsa Indonesia.

“WBTb ini merupakan filosofi, sumber pengetahuan, dan juga identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, saya ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu Kepala Daerah, budayawan serta masyarakat umum yang telah mengupayakan penetapan ini. Kebudayaan adalah sesuatu yang hidup dan menghidupi, memberi kita nyawa dan budi,” terang Nadiem dilansir dari laman Kemendikbudristek.

Untuk itu, penetapan WBTb ini tidak boleh berhenti hanya sampai penyerahan sertifikat WBTb, tetapi harus menindaklanjutinya dengan aksi-aksi nyata sebagai bentuk tanggung jawab dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan Indonesia.

“Semangat pelestarian dan pemajuan ini harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pelajar sebagai generasi pewaris dan penerus kebudayaan. Baik itu melalui festival, seminar, sarasehan, lokakarya atau bahkan dapat masuk ke dalam kurikulum pendidikan yang membangkitkan semangat pelestarian Warisan Budaya Takbenda,” ujar Nadiem.

Baca juga: Cerita Horor Mahasiswa di 9 Kampus Indonesia, Ada Kampus Kamu?

Melalui kanal Indonesiana, Nadiem mengatakan kanal ini dapat menjadi ruang kolaboratif bagi seniman, budayawan, dan masyarakat untuk berkreasi, untuk belajar, untuk mengenal, dan memaknai kembali identitas bangsa sebagai manusia Indonesia.

“Mari kita buat inisiatif-inisiatif seperti festival, seminar, sarasehan, atau lokakarya yang bersifat kolaboratif sebagai kanal budaya pertama di Indonesia,” ajaknya.

Ia berharap warisan-warisan ini menjadi harta yang dikenal oleh masyarakat dunia dan membawa Indonesia melompat ke masa depan.

"Dengan semangat pemajuan kebudayaan, mari kita terus bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar, Merdeka Berbudaya,” ajaknya lagi.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Hilmar Farid dalam laporannya mengatakan penyerahan sertifikat WBTb ini merupakan apresiasi dan penghargaan Kemendikbudristek kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam penetapan WBTb sebagai upaya melestarikan warisan budaya bangsa.

Pada tahun 2021, terdapat 859 WBTb yang diusulkan oleh 33 provinsi. Namun, melalui proses penilaian dan sidang penetapan, tim ahli WBTb merekomendasikan 289 warisan budaya takbenda untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia.

Baca juga: 8 Hutan Paling Seram di Dunia, Salah Satunya di Indonesia

Dengan demikian, sejak dimulainya penetapan WBTb Indonesia pada tahun 2013 sampai sekarang, Indonesia kini memiliki 1.528 WBTb Indonesia yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

“Hal terpenting setelah adanya penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah komitmen pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, pemangku kepentingan di bidang kebudayaan, dan masyarakat untuk terus melestarikan Warisan Budaya Takbenda tersebut agar tidak punah, diklaim oleh negara lain, dan menjaga eksistensinya secara turun temurun,” tutur Hilmar Farid.

Untuk mewujudkannya, tentu saja diperlukan sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemangku kepentingan di bidang kebudayaan, dan masyarakat melalui upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sebagaimana amanat Undang-undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com