Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali hingga 13 Desember, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru

Kompas.com - 02/12/2021, 08:10 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 13 Desember 2021.

Hal ini, ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai aturan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 yang baru dikeluarkan pada 29 November 2021.

Dalam instruksi ditujukan untuk Gubernur, Wali Kota dan Bupati di wilayah Jawa Bali untuk melaksanakan aturan-aturan yang berlaku.

Termasuk aturan-aturan tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bagi anak sekolah baik jenjang PAUD hingga jenjang SMA. 

Baca juga: Beasiswa 2021 untuk Siswa SD-SMP-SMA, Beri Bantuan Biaya Sekolah

Aturan PTM terbatas pada PPKM level 1-3

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), aturan PTM terbatas yang terbaru di antaranya:

1. Kegiatan belajar dapat dilakukan jarak jauh maupun tatap muka dengan maksimal kapasitas 50 persen.

2. Untuk SD LB, MI LB, SMP LB, SMA LB dan MA LB PTM dapat dilakukan maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

3. Sementara untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33 persen dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.

Berdasarkan aturan PPKM terbaru, maka PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Gelar Pencarian Bakat Pesepak Bola untuk Siswa SMP

Imbauan dalam Beraktivitas

Selain aturan PTM Terbatas, dalam Inmendagri bagian keempat belas juga terdapat imbauan untuk melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

1. Memahami ruang penularan COVID-19 pada kondisi tertutup di antaranya pertemuan panjang (lebih dari 15 (lima belas) menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat bersama.

2.Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;

3. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

4. Menggunakan jenis masker yang baik dengan dua lapis. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam

5. Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.

6. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:

  • Beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah
  • Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal dua meter dalam berinteraksi dengan orang lain.
  • Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan
  • Menyosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19,

7. Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:

  • Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan
  • Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com