Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/11/2021, 12:45 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bagi para pegawai UIN Jakarta khususnya dosen dan tenaga kependidikan jenjang S1 dan S2, UIN Jakarta memberikan beasiswa studi S3 bagi PNS maupun bukan PNS.

Melansir laman UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta), Senin (22/11/2021), UIN Jakarta memberi peluang bagi para pendidik dan tenaga kependidikannya untuk mengakses beasiswa studi jenjang pendidikan tinggi.

Adapun jika ada yang berminat maka harus segera mengajukan bantuan beasiswa kuliah S3 yang dibuka dari Senin (22/11/2021) hingga Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Cegah Tanah Longsor di Desa Wirogomo, Mahasiswa KKN UIN Semarang Lakukan Hal Ini

Untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan, para peminat wajib menyerahkan berkas persyaratan. Diantaranya:

1. Surat permohonan dari Fakultas/unit kerja yang bersangkutan

2. Fotokopi SK CPNS dan SK Kepangkatan terakhir (bagi PNS)

3. Fotokopi SK Pengangkatan (bagi non-PNS)

4. Fotokopi SK CPNS, SK Kepangkatan, dan SK Jabatan Fungsional terakhir (bagi Dosen PNS).

Selain itu, peminat juga harus melampirkan surat pernyataan belum pernah menerima bantuan pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk jenjang yang sama.

Surat pernyataan tidak sedang menerima dan/atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber/pihak lain pada tahun 2021, Surat Keterangan masih aktif kuliah.

Sedangkan berkas lain yang harus dipenuhi adalah:

1. Fotokopi sertifikat akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi tempat kuliah

2. Fotokopi transkrip nilai atau IPK terakhir

3. Fotokopi Proposal Tesis atau Disertasi yang sudah ditandatangani pembimbing dan/atau promotor

4. Fotokopi Surat Izin Belajar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com