Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/11/2021, 09:57 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kembali dukungannya terhadap kebijakan Kemendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hal ini disampaikan Menag Yaqut dalam Konferensi Pers virtual tentang Merdeka Belajar Episode ke-14 bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, di Jakarta.

"Ini momentum kita berbuat baik kepada bangsa dan negara terutama di dunia pendidikan," tutur Menag Yaqut, dilansir dari laman Kemenag.

Permendikbud PPKS, lanjut Menag, merupakan upaya untuk menjaga martabat kemanusiaan, dan ini merupakan esensi ajaran agama.

"Saya selaku Menteri Agama Republik Indonesia, saya menyambut baik dan mendukung atas terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Episode ke-14," imbuhnya.

Baca juga: Daftar Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud PPKS

Menag menuturkan, pencegahan kekerasan seksual sejalan dengan konsep Moderasi Beragama yang terus digelorakan Kemenag.

"Moderasi Beragama singkatnya adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa," ujar Menag.

Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) nomor 30 tahun 2021 dinilai detil dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.

"Tidak ada alasan untuk tidak memberikan dukungan terhadap permen yang revolutif. Membongkar semua yang buntu-buntu kebuntuan dan kejumudan, stagnasi, yang dialami selama ini," ujar Menag.

Dalam regulasi ini ada serangkaian aturan mulai dari jenis kekerasan seksual, cara pencegahan, tindak lanjut apabila ada kasus kekerasan seksual, sanksi hingga pembentukan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Seluruh kampus negeri dan swasta, diminta segera membentuk satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) paling lambat Juli 2022.

"Dengan regulasi ini, dunia perguruan tinggi bisa menjadi panutan dan menjadi duta anti kekerasan. Bukan hanya kekerasan seksual, tapi juga segala bentuk kekerasan," sambungnya.

Baca juga: Akademisi Unair: Salah Tafsir Seks Bebas di Permendikbud PPKS

Sementara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut, ada survei internal dan eksternal di 79 kampus dari 26 kota telah terjadi kasus kekerasan seksual.

"Dan korbannya adalah, 90 persen. Lalu survei langsung kepada para dosen, apakah ada kekerasan seksual?" ujarnya.

Ternyata, ada responden sebesar 77 persen merespon iya, dan 60 persen berikutnya mengatakan kasus kekerasan itu tidak pernah dilaporkan. 

Ia mengatakan, kekerasan seksual dalam kampus seperti fenomena gunung es."Kita garuk sedikit saja semua kampus sudah ada situasinya (kekerasan seksual). Sudah kewajiban pemerintah melindungi mahasiswa dan sivitas akademika yang ada di kampus," tambahnya.

Adanya aturan ini, juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com