Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsekuensi Pidana Kabur dari Karantina Menurut Dosen Hukum UII Yogya

Kompas.com - 31/10/2021, 09:41 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Beberapa waktu lalu, jagat maya dihebohkan berita mengenai seorang selebgram yakni Rachel Venya yang kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Jakarta.

Kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan ini jadi perbincangan hangat di dunia maya setelah diungkap salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Rachel Venya yang baru saja pulang dari New York, Amerika Serikat hanya berada di Wisma Atlet selama tiga hari saja.

Padahal sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari. SE tersebut mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.

Baca juga: Akademisi UGM: Pemuda Perlu Dukungan Jaminan Kesejahteraan Sosial

Tanggapan dosen UII terkait kabur dari karantina

Dalam SE tersebut, kewajiban menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.

Peristiwa kaburnya Rachel Venya bersama kekasihnya Salim Nauderer serta manajernya, Maulidia Khairunnisa dari pusat karantina ini juga menarik minat Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo untuk memberikan tanggapannya.

Merangkum dari akun Instagram Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (30/10/2021), kabur dari tempat karantina bisa mendatangkan konsekuensi. Baik itu berupa denda sebesar Rp 100 juta atau kemungkinan masuk penjara.

Baca juga: Tips Pemulihan Pasca-infeksi Covid-19 dari Dokter RSA UGM

Kabur karantina merupakan perilaku tindak pidana karena tidak mematuhi penyelengaraan kekarantinaan kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kabur dari karantina harus dipidana karena

Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo mengungkapkan, ada beberapa alasan kenapa kabur dari kewajiban karantina harus dipidana.

1. Menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

2. Menimbulkan efek pencegahan bagi masyarakat luas agar tidak ikut-ikutan melakukan perbuatan serupa (general prevention).

Baca juga: KPP Mining Buka 8 Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK-S1, Yuk Daftar

Dalam aturan tersebut juga sudah jelas tertera, hukuman bagi masyarakat yang melanggar.

1. Pidana penjara paling lama 1 tahun

2. Dan atau pidana paling banyak Rp 100 juta. Aturan ini sesuai dengan pasal 93 nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Demikian penjelasan Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo mengenai kabur dari karantina dan konsekuensi yang harus ditanggung.

Baca juga: Webinar Unpar: Praktisi Bagikan Tips Investasi Saham bagi Pemula

Setelah kejadian ini, masyarakat luas akan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab saat menjalani masa karantina. Hal ini perlu dilakukan demi kebaikan semua pihak terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com