Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh PPPK Guru

Kompas.com - 09/10/2021, 18:50 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan guru honorer yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama, Jumat (8/10/2021).

Pada seleksi tahap pertama ini ada 173.329 guru honorer yang dinyatakan lolos seleksi dan akan segera diangkat menjadi PPPK.

Dengan pengangkatan menjadi PPPK ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Sesuai ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, guru dengan status PPPK termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Dosen Unpar: Banyak Dibutuhkan Perusahaan, Ini Prospek Kerja Aktuaria

Sehingga PPPK Guru juga memiliki sejumlah hak seperti gaji dan tunjangan yang diatur dalam undang-undang. Seperti dalam Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 mengatur tentang gaji dan tunjangan yang diperoleh PPPK Guru.

Merangkum dari peraturan.bpk.go.id, Sabtu (9/10/2021), berikut daftar gaji dan tunjangan yang diperoleh PPPK Guru.

Gaji PPPK Guru

Gaji PPPK yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Berikut daftar gaji PPPK Guru sesuai golongannya:

1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 hingga Rp 2.686.200

2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900

3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200

4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600

5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700

6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800

7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 hingga Rp 4.124.900

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com