Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unand Jalani PTM Terbatas Mulai 1 November 2021

Kompas.com - 06/10/2021, 13:00 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Andalas (Unand) akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas semester ganjil tahun akademik 2021/2022 pada masa pandemi Covid-19.

Rektor Unand, Prof. Yuliandri mengatakan, prioritas utama pada masa PTM terbatas, yaitu menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Baca juga: UPN Veteran Jakarta Siap Jalani PTM Terbatas

Untuk PTM terbatas, Unand telah mengeluarkan Peraturan Rektor No 18 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 Pada Masa Pandemi Covid-19.

PTM terbatas semester ganjil tahun akademik 2021/2022 diberlakukan bagi mahasiswa semester III atau sesuai dengan kebutuhan masing-masing fakultas.

"Rencananya, PTM terbatas akan dimulai pada tanggal 1 November 2021 mendatang," ucap dia, melansir laman Unand, Rabu (6/10/2021).

Dia mengaku, ketentuan melaksanakan PTM terbatas bagi dosen dan analis, teknisi laboratorium, bengkel, studio, yaitu tidak memiliki penyakit bawaan tertentu (komorbid) atau tidak termasuk lanjut usia (60 tahun ke atas).

Dalam pembelajaran PTM terbatas, semua sivitas akademika dan tenaga kependidikan wajib menjalani protokol kehatan secara ketat, yakni mematuhi gerakan 6M.

Itu terdiri dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilisasi, dan menghindari makan bersama.

Baca juga: Mahasiswa Unpad, Kampus Buka Kuliah Tatap Muka Akhir Oktober

Pada saat penyelenggaraan PTM terbatas, sebut dia, harus melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala, serta melakukan testing dan tracing secara berkala.

Kemudian, sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Bagi yang belum divaksin Covid-19, lanjut dia, bisa membuat surat pernyataan yang berisi keterangan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid).

Tak lupa, dia menyebut, mahasiswa harus mendapatkan izin orangtua.

Nantinya dibuktikan dengan surat pernyataan, link sertifikat vaksin, dan persetujuan orangtua mahasiswa harus di upload melalui laman http://unand.net/vaksin-mhs.

Sedangkan bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan PTM terbatas dapat memilih pembelajaran secara daring.

Baca juga: IPB Siap Jalankan Kuliah Tatap Muka Terbatas

"Mahasiswa yang baru datang dari luar negeri wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan skrining Covid-19, atau sesuai peraturan/ protokol yang berlaku di daerah setempat," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com