Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin Persiapan Kuliah Tatap Muka yang Harus Diperhatikan

Kompas.com - 27/09/2021, 11:39 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kampus yang akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di tengah pandemi Covid-19 ini harus melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya, melapor pada satuan tugas daerah setempat.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof Aris Junaidi menyampaikan, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Diktiristek No 4/ 2021 yang diterbitkan pada tanggal 13 September 2021.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Buka Lowongan Magang 2021, Cek Posisi dan Syarat

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, ketua sekolah Tinggi dan juga Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) seluruh Indonesia.

Aris menjelaskan, melalui surat edaran ini ada enam persiapan yang harus dilakukan perguruan tinggi untuk melakukan perkuliahan tatap muka terbatas.

"Intinya adalah perguruan tinggi itu dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level pemberlakuan PPKM," katanya pada Silaturahmi Merdeka Belajar eps 8: Perguruan Tinggi Siap Belajar Optimal secara daring, di Youtube.

Dia menuturkan, persiapan pertama adalah perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat.

Kemudian, untuk perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Kedua, lanjutnya, perguruan tinggi diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca juga: Beasiswa S1 Korea Selatan, Kuliah Gratis dan Tunjangan Rp 10 Juta Per Bulan

Ketiga, perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Keempat, perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di perguruan tinggi dan menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.

Kelima, pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Keenam, tidak ada keberatan dari orangtua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti PTM terbatas. Karena, izin dari orangtua merupakan kunci bagi mahasiswa bisa beraktivitas di kampus. 

Baca juga: UMM Siap Gelar Kuliah Tatap Muka Terbatas

Selain itu, dalam SE diatur mengenai apa saja yang harus dilakukan kampus saat memilih opsi kuliah tatap muka di antaranya:

1. Pelaksanaan menuju kuliah tatap muka terbatas

2. Pemantauan selama kuliah tatap muka terbatas

"Itu adalah persiapan yang ada di SE Dirjen dan bisa dijadikan dasar menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas," Jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com