Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unesa Kuliah Tatap Muka, Mantapkan Aturan Bersama Ditjen Dikti

Kompas.com - 20/09/2021, 14:57 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama para rektor Perguruan Tinggi Negeri membahas persiapan pembelajaran tatap muka terbatas.

Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang di inisiasi Universitas Negeri Surabaya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Nizam, mengatakan bahwa bagi kampus yang berada di daerah yang level rendah atau yang kasus Covid-19 minim bisa menyelenggarakan pembelajaran atau pertemuan tatap muka asal memenuhi SOP yang disyaratkan dan tentu wajib taat prokes.

Ia menegaskan, PTM harus dilakukan secara terbatas dan bertahap. Kampus bisa menggunakan skema perkuliahan model hybrid atau penggabungan antara luring dan daring.

“Misalnya fakultas teknik yang berbasis praktek tentu butuh luring dengan pengaturan partisipasi sesuai SOP dan prokes,” ujarnya dilansir dari laman Unesa.

Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU Tahap II 2021

Pimpinan perguruan tinggi negeri yang hadir, sebagian besar mengatakan siap melaksanakan kuliah tatap muka dalam waktu dekat dan bahkan beberapa ada yang mulai Senin, 20 September 2021 termasuk salah satunya Unesa.

Masing-masing kampus punya skema yang tidak jauh berbeda. Namun tetap mengacu pada SOP dan kebijakan prokes yang sama.

Terkait kuliah tatap muka di Unesa, Rektor Unesa Prof. Nurhasan mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Bertahap semester Gasal 2021/2022 pada Minggu, 19 September 2021.

Pria yang biasa disapa Cak Hasan itu menjelaskan kuliah tatap muka di Unesa juga dilakukan tepat pada Senin, 20 September 2021. Nantinya, perkuliahan diselenggarakan oleh Prodi di bawah koordinasi jurusan dan fakultas.

Baca juga: Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbud Ristek, Ini Syaratnya

Kuliah tatap muka, akan diadakan dalam bentuk hybrid atau dipadukan dengan pembelajaran daring. Untuk awal mula perkuliahan, akan diserahkan ke setiap prodi dan kewenangannya diatur masing-masing fakultas atau program Vokasi dan Pascasarjana.

“Nanti mereka bisa pertimbangkan sesuai kondisi dan kesiapan masing-masing,” ujarnya.

Untuk pengaturan jadwal perkuliahan, penentuan mahasiswa, kapasitas mahasiswa dalam ruang, dosen pengajar, dan tenaga kependidikan yang bertugas juga diserahkan kepada masing-masing prodi.

“Prinsip utama pelaksanaan PTMTB adalah kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta tindakan untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19,” tegas Nurhasan.

Syarat kuliah tatap muka terbatas di Unesa

Bagi mahasiswa Unesa, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Sehat dan tidak memiliki komorbid

2. Sudah mendapatkan vaksin minimal dosis satu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com