Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDI: Kesenjangan Pendidikan Penyandang Disabilitas Berdampak pada Kesempatan Kerja.

Kompas.com - 10/09/2021, 12:20 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Jumlah penyandang disabilitas dunia menurut World Health Organization (WHO) mencapai 15 persen dari total jumlah penduduk dunia.

Sementara di Indonesia menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (Susenas BPS) 2018 terdapat 14,2 persen penduduk Indonesia atau 30,38 juta jiwa yang menyandang disabilitas.

Secara global para penyandang disabilitas ini sangat rentan berada dalam kemiskinan akibat dari terbatasnya akses terhadap pendidikan yang berpengaruh terhadap kesempatan kerja layak.

Terkait hal itu, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), payung organisasi sosial penyandang disabilitas di 7 negara, menggelar webinar “Pemenuhan Hak atas Pekerjaan yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia” Kamis, 9 September 2021 di Jakarta. 

Baca juga: Webinar UGM: Risma Prioritaskan Penyandang Disabilitas Terima Vaksin

Kesenjang pendidikan berdampak di dunia kerja

Data terbaru dari kajian terhadap indikator kesejahteraan rakyat yang dipublikasikan BPS pada tahun 2020, menunjukan masih terjadi kesenjangan pendidikan antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas.

Ketimpangan terjadi semakin dalam seiring dengan semakin tingginya jenjang pendidikan.

Tahun 2019, persentase anak 16-18 tahun baik disabilitas maupun non disabilitas yang mengikuti pendidikan SMA/sederajat mencapai 72,36 persen. Namun hanya sekitar 43,61 persen anak penyandang disabilitas mempunyai peluang sampai kejenjang pendidikan ini.

Rendahnya akses pendidikan penyandang disabilitas ini berdampak langsung terhadap kesempatan kerja.

Hingga saat ini kesempatan penyandang disabilitas dalam mengakses pekerjaan di sektor formal masih menghadapi tantangan dan permasalahan, baik dari sisi internal penyandang disabilitas sendiri maupun dari eksternal berupa diskriminasi ketenagakerjaan.

Hal ini mengakibatkan rendahnya partisipasi penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Kondisi ini mendorong penyandang disabilitas lebih banyak bekerja disektor informal yang saat ini lebih rentan terpuruk lebih dalam secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Seperti yang dinyatakan Gufroni Sakaril, Ketua Umum PPDI bahwa dari diskusi terbatas pada tanggal 10 Maret 2021 dicatat ada setidaknya terdapat tiga faktor utama yang memicu kesenjangan kesempatan kerja pada penyandang disabilitas.

Ketiga faktor itu yaitu kesenjangan keterampilan yang dimiliki, rendahnya tingkat pendidikan penyandang disabilitas, dan masih banyaknya sikap serta praktik diskriminatif di masyarakat dan lingkungan kerja terhadap penyandang disabilitas.

Salah satunya, penggunaan Surat Keterangan Sehat yang selama ini sangat ditakuti oleh penyandang disabilitas karena dinilai berpotensi mengagalkan calon tenaga kerja penyandang disabilitas.

Dengan surat tersebut penyandang disabilitas dianggap tidak sehat secara jasmani maupun rohani. Fungsi surat ini dirubah menjadi surat keterangan untuk menentukan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas agar dapat bekerja secara optimal.

Kuota kerja penyandang disabilitas

Paparan Ridwan Sumantri terkait hasil media monitoring PPDI terhadap 34 media online, merekam 73 pemberitaan terkait isu pekerjaan terhadap penyandang disabilitas sepanjang periode Januari 2020-Agustus 2021.

Baca juga: Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas Kemendikbud Ristek Dibuka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com