Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Ingatkan Sekolah Membarui Dapodik untuk Perhitungan Dana BOS

Kompas.com - 25/08/2021, 08:43 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kemendikbud Ristek melalui Dirjen PAUD Dikdasmen, Jumeri, mengimbau pemerintah daerah dan sekolah melakukan pembaruan pada data pokok pendidikan (Dapodik).

Hal ini dibutuhkan sebagai dasar pemberian kebutuhan pulsa data untuk dana yang akan ditambahkan pada September, Oktober, November, dan Desember, tahun anggaran 2021 dengan menggunakan dana BOS reguler.

Pesan inidisampaikan langsung Jumeri, dalam “Webinar Pembaruan Dapodik untuk Perhitungan Dasar BOS Reguler”, yang ditayangkan di kanal Youtube PAUD Dikdasmen, Sabtu, (21/8/2021).

“Pemerintah telah menyediakan dana yang cukup besar. Salah satunya adalah melalui BOS yang bisa diterima setiap empat bulan sekali," ujar Jumeri.

Dana BOS, jelas Jumeri, memiliki pengaruh yang sangat penting, strategis, dan kontributif bagi kelancaran dan keberhasilan peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

"Tolong pastikan kembali validasi data Dapodiknya karena semua mengacu kepada data tersebut,” tegasnya.

Tahun 2021, Kemendikbudristek telah mencatat sebanyak 2.116.603 sekolah sebagai penerima BOS reguler tahun anggaran 2020-2021.

Adapun perinciannya, meliputi tahap 1 telah tersalurkan kepada 215.724 sekolah atau sebanyak 99,59 persen, dan sebanyak 879 sekolah atau sebanyak 0,41 persen yang tidak dapat penyaluran karena kendala laporan sekolah yang tidak sampai secara tepat waktu.

Baca juga: Begini Alokasi Penggunaan Dana BOS Reguler di Masa Pandemi Covid-19

36 ribu sekolah belum sinkronisasi

“Faktor ketepatan waktu penyampaian laporan ini juga penting. Kepada Bapak/Ibu Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten maupun Kota, mohon perhatiannya. Kami tidak mampu mengunjungi satu per satu satuan pendidikan yang jumlahnya lebih dari 200.000 sekolah ini,” imbuhnya.

Lalu untuk tahap kedua, terhitung Mei, Juni, Juli, hingga Agustus, telah disalurkan sebanyak 215.646 atau setara 99,55 persen. Sedangkan yang belum mendapatkan penyaluran di tahap dua ini 997 sekolah atau sebanyak 0,45 persen.

“Belajar dari kendala di tahap satu dan dua dalam rangka penyaluran dana BOS tahap ketiga di akhir 2021 ini, ada hal-hal yang harus disiapkan sekolah dan kepala satuan pendidikan," ujar Jumeri.

Ia melanjutkan, "di antaranya melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya 31 Agustus 2021. Data per 31 Agustus itu akan digunakan untuk menetapkan sekolah penerima BOS tahap 3 di 2021 dan seluruh tahap tahun 2022.” 

Ia melanjutkan, berdasarkan Dapodik per 22 Agustus 2021, sebanyak 185.404 sekolah atau sekitar 84 persen telah melakukan sinkronisasi. Itu artinya, masih ada 36.000 lebih atau kira-kira 16 persen sekolah yang belum sinkronisasi. Hal ini, kata dia, akan merugikan peserta didik dan akan merugikan sekolah akibat keterlambatan.

“Dana yang ditransfer nanti akan membantu daerah untuk bisa melaksanakan kewenangannya. Sementara kementerian membantu mendukung dinas-dinas daerah untuk melaksanakan pelayanan pendidikan sesuai dengan misi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014,” kata Jumeri.

Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, Sutanto, menambahkan, data Dapodik sudah banyak dimanfaatkan untuk berbagai program dan pembiayaan pendidikan sebagai dasar perhitungan menyusun sebuah program.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com