Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Unpad: Indonesia Punya Ragam Sistem Hukum Waris

Kompas.com - 26/07/2021, 13:46 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Eman Suparman mengatakan, Indonesia memiliki keragaman sistem hukum waris.

Dia menyebut, setiap wilayah atau lingkungan adat di Indonesia memiliki sistem hukum waris tersendiri.

Baca juga: Profil Lengkap Rektor UI Ari Kuncoro yang Jalani Rangkap Jabatan

"Hukum waris erat kaitannya dengan kehidupan manusia, karena setiap manusia pasti akan mengalami kematian," kata dia melansir laman Unpad, Senin (26/7/2021).

Menurut dia, akar mula keragaman hukum waris Indonesia salah satunya tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sejarah, yaitu ketika masa penjajahan kolonial Belanda selama 350 tahun.

Dia menjelaskan, pada masa penjajahan Belanda, sistem konstitusi di Hindia Belanda mengacu pada Indische Staatsregeling (IS).

Berlakunya Pasal 131 dan Pasal 163 pada IS merupakan salah satu faktor yang melahirkan pluralisme hukum di bidang keperdataan, khususunya hukum waris.

Dalam Pasal 163 IS, Belanda mengatur penggolongan penduduk yang ada di Hindia Belanda.

Saat itu, Indonesia atau Hindia Belanda belum menjadi negara yang berdaulat, tetapi masih menjadi negara koloni Belanda.

Karenanya, Hindia Belanda saat itu belum mengenal istilah warga negara.

Ada tiga golongan penduduk berdasarkan pasal tersebut.

Golongan pertama adalah golongan kulit putih, atau masyarakat Eropa dan masyarakat yang dipersamakan dengan orang Eropa.

Baca juga: Dosen Unpad: Ini Bahaya Efek Samping Gigi Mati

Golongan kedua adalah timur asing Cina dan timur asing lainnya, serta golongan ketiga adalah kelompok Bumiputra atau pribumi asli Nusantara.

Eman menjabarkan, pembagian golongan penduduk di atas juga diikuti dengan pemberlakuan kaidah hukum sesuai dengan golongannya. Penjelasan ini termaktub pada Pasal 131 IS.

Oleh karena itu, ketentuan hukum waris juga mengikuti kaidah hukum berdasarkan golongan penduduk.

Golongan Eropa dan yang dipersamakan notabene mendapatkan eksklusivitas pemerintah kolonial, ketentuan hukum warisnya mengacu pada kitab Burgerlijk Wetboek (WB).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com