Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar IPB: 5 Syarat Hewan Kurban Layak Disembelih Saat Idul Adha

Kompas.com - 15/07/2021, 11:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 erat kaitannya dengan penyembelihan hewan kurban.

Hanya, kali ini Idul Adha dilaksanakan saat situasi masih berada di tengah pandemi Covid 19.

Di tengah kondisi pandemi, terdapat tantangan sendiri dalam melakukan prosesi penyembelihan hewan kurban.

Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Supratikno mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi hewan kurban agar layak disembelih saat Idul Adha.

“Dalam kandang penampungan, dilarang mencampur hewan dengan jenis yang berbeda, memukul hewan kurban, menyakiti hewan kurban, menelantarkan hewan kurban hingga kelaparan dan kehausan. Jangan mengikat dengan tali pendek sehingga sulit duduk atau tiduran atau sebaliknya terlalu panjang sehingga saling terlilit,” ujar Kepala Divisi Penyembelihan Halal HSC IPB University ini dilansir dari laman IPB University. 

Baca juga: Jelang Idul Adha, Pakar UGM: Ini Ciri-Ciri Hewan Ternak Layak Kurban

Menurutnya, ada lima prinsip dalam kesejahteraan hewan atau biasa dikatakan berlaku ihsan kepada hewan sembelihan. Antara lain:

1. Bebas dari rasa lapar dan haus

2. Bebas dari rasa tidak nyaman

3. Bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit,

4. Bebas dari rasa takut dan tertekan

5. Serta bebas untuk mengekspresikan perilaku alaminya.

Pada saat pandemi maka upaya menjaga kesehatan bersama menjadi suatu kebutuhan. Untuk itu, Protokol kesehatan tetap diutamakan dalam pelaksanaan Idul Adha.

Baca juga: Teliti Labuan Bajo, Ibas Raih Gelar Doktor dari IPB University

“Saat menjual hewan, hanya menjual hewan yang memenuhi syariah serta penjualan hewan kurban dilakukan secara daring atau dikoordinir oleh panitia kurban atau dewan kemakmuran masjid. Adapun ketika penyembelihan, tentu tidak mungkin jaga jarak untuk memegang hewan kurbannya. Maka perlu diperhatikan agar semua yang ikut memegang hewan kurban menggunakan masker double serta menggunakan kacamata untuk meminimalisir penyebaran virus,” ujarnya.

Dalil yang paling utama terkait anjuran dalam pemotongan hewan adalah menenangkan hewannya, menajamkan pisau, serta menyegerakan prosesnya.

“Tiga hal ini yang paling perlu diusahakan atau diperjuangkan,” ungkapnya yang juga merupakan Dosen Departemen Anatomi Fisiologi dan Farmakologi IPB University.

“Jangan lupa, apapun pilihan hewan kurbannya, diutamakan berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri (tidak dikastrasi). Betina yang sudah tidak produktif juga boleh dijadikan hewan kurban. Nabi Muhammad SAW hanya pernah sekali berkurban dengan dua ekor domba yang gemuk dan dikebiri. Adapun untuk betina produktif, maka dilarang untuk disembelih menurut undang-undang,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com