KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu masyarakat sempat dikejutkan oleh kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Bekasi, pelakunya berinisial AT.
AT yang berusia 21 tahun menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.
Baca juga: PPN Sembako, Ekonom Unair: Bisa Perluas Kemiskinan
AT menyerahkan diri dengan diantar oleh ayahnya pada Jumat (21/5/2021).
Atas kasus itu, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unair, Amira Paripurna angkat bicara.
Menurut dia, kasus anak anggota DPRD Bekasi itu menerapkan UU perlindungan anak.
"Pelaku ini masuk kategori dewasa sedangkan korbannya adalah anak-anak," kata dia melansir laman Unair, Senin (21/6/2021).
Dia mengaku, kriteria anak yang menjadi korban tindak pidana dalam hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Sistem Peradilan Anak/UU SPPA.
Adapun isinya menjelaskan anak adalah seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindakan pidana.
Dia menjelaskan, pada kasus ini undang-undang yang digunakan adalah UU Perlindungan Anak.
Perlindungan anak yang menjadi korban pemerkosaan juga telah diatur dalam undang-undang.
"Pada prinsipnya, anak yang menjadi korban tindak pidana berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 89 UU Sistem Peradilan Anak," jelas Mira.
Baca juga: Guru Besar Unpad: Media Sosial Hancurkan Nilai Kemanusiaan
Perlindungan yang diberikan, sebut dia, ada beberapa hal.
Pertama, penanganan yang cepat termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Kedua, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.
Ketiga, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.