Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek: Ini Dua Kategori Penerima Bantuan PIP

Kompas.com - 29/05/2021, 12:07 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bantuan Pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tentu masih terus disalurkan pemerintah.

Namun, siapa saja yang berhak menerima bantuan pendidikan melalui PIP? Pertanyaan seperti itu sering ditujukan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan juga sering muncul di media sosial.

Dilansir dari laman Puslapdik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Koordinator Pokja PIP Puslapdik, Sofiana Nurjanah mengatakan segala hal terkait PIP dan penerimanya sudah tercantum di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 yang lantas petunjuk pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021.

Ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP. Pertama, siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Baru 111 Daerah Ikut Program Sekolah Penggerak

"Di DTKS itu ada 10 kategori atau desil dan yang berhak menerima PIP adalah pada desil 1-4, yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin," kata Sofiana.

Kategori kedua adalah masyarakat miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, dan lantas diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.

Menurut Sofiana, ketepatan sasaran penerima PIP dipengaruhi keakuratan data dari DTKS dan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.

Tahun 2021 ini, lanjutnya, banyak perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP.

Perubahan tersebut yakni, adanya dua jenis surat keputusan (SK), yakni SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP.

"SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening, sedangkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera ditransfer dananya ke rekening bersangkutan," ungkap Sofiana.

Sofiana mengingatkan satuan pendidikan untuk membedakan dua SK tersebut. Untuk peserta didik yang baru menerima SK Nominasi harus segera mengaktivasi rekeningnya.

Baca juga: PPDB 2021 Jalur Afirmasi, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek

“Proses aktivasi rekening ditunggu sampai tanggal 30 September 2021, ada waktu yang cukup Panjang. Kedua SK tersebut, bisa diunduh di aplikasi SiPintar yang dapat diakses dinas pendidikan dan sekolah,“ jelasnya.

Di aplikasi SiPintar pihak sekolah juga bisa mengunduh foto buku tabungan, lembar identitas, riwayat transaksi, surat kuasa aktivasi dan surat kuasa penarikan dana.

Proses penetapan penerima PIP

Sofiana memaparkan proses seleksi peserta didik penerima manfaat PIP, baik dari DTKS maupun usulan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com