Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Prapendaftaran PPDB SMP, SMA dan SMK DKI Jakarta 2021

Kompas.com - 26/05/2021, 14:29 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai membuka prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta sejak Senin, (24/5/2021) 

Dilansir dari akun instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, prapendaftaran dimulai pada 24 Mei-4 Juni 2021.

"Prapendaftaran PPDB dilaksanakan tanggal 24 Mei-4 Juni 2021 khusus jenjang SMP, SMA dan SMK," tulis Disdik DKIDKI di laman Instagram @disdikdki. Adapun tata cara pendaftaran yang dilakukan hingga 4 Juni mendatang sebagai berikut:

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar untuk SD-SMA

1. Mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

2. Melakukan pendaftaran pada menu registrasi

3.Mengisi formulir secara daring

4. Mencetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran

5. Login ke dalam sisten Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login

6. Menggunakan hasil pindah atau foto dokumen asli

7. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah

8. Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran.

Baca juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021: PAUD, SD, SMP, SMA-SMK

Syarat pra pendaftaran PPDB Jakarta

CPDB yang harus mengikuti Prapendaftaran:

1. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK;

2. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2020, dengan ketentuan:

  • Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta;
  • Lulusan tahun 2019 atau 2020 yang tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan
  • Asal Satuan Pendidikan Asing

Rincian dokumen yang diunggah

Jenjang SMP

  •  Kartu Keluarga
  • Nilai Rapor Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 Semester 1
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
  • Sertifikat Prestasi Akademik
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

Jenjang SMA/SMK

  • Kartu Keluarga
  • Nilai Rapor Kelas 7, Kelas 8, dan Kelas 9 Semester 1
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
  • Sertifikat Prestasi Akademik
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakulikuler
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

Baca juga: PPDB 2021: Ini Aturan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Prestasi

Sesuai dengan Pergub No.32 Tahun 2021 yang didasari Permendikbud RI No. 1 Tahun 2021, seluruh proses rangkaian PPDB dilaksanakan di rumah masing-masing oleh peserta secara daring.

Tahapannya, mulai dari pengajuan akun, aktivasi token, pemilihan sekolah, proses seleksi, pengumuman hingga pelaporan diri CPBD yang lolos seleksi. 

"Ayo dukung PPDB Jakarta secara daring dengan tetap #darirumah. Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang," tulis Disdik DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com