KOMPAS.com - Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu kewajiban pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.
DAK memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan dana perimbangan lainnya, yaitu karakteristik specific grants.
Artinya dana transfer DAK memiliki tujuan khusus yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan menjadi urusan daerah.
Baca juga: Siswa SMP, Ini 12 Dampak Positif Gunakan Media Sosial
Melansir akun Instagram Direktorat SD Kemendikbud Ristek, Senin (17/5/2021), DAK terbagi atas 2 jenis, DAK fisik dan non fisik.
DAK fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu.
Dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Berikut ini 6 tahapan perencanaan DAK Fisik 2022:
1. Penyusunan arah kebijakan DAK Fisik subbidang SD tahun 2022
Rapat pimpinan multilateral meeting pemetaan kebijakan DAK bidang pendidikan oleh Kemendikbud Ristek, Kemenkeu, Kemendagri, Bappenas dan Kemenkeu pada Maret-April 2021.
2. Sosialisasi arah kebijakan dan pengusulan daerah
Sosialisasi arah kebijakan DAK Fisik bidang pendidikan dan tata cara pengusulan dalam Krisna DAK 2022 oleh Bappenas 19-20 Mei 2021.
Baca juga: Siswa, Ini Asal-usul Masuknya Kurma ke Indonesia
Fase pengusulan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota pada 21 Mei - 21 Juni 2021.
3. Verifikasi usulan dan penilaian awal usulan
Penilaian awal DAK Fisik Subbidang SD oleh Kemendikbud Ristek, Minggu ke 1-4 Juli.
4. Sinkronisasi dan harmonisasi