Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/05/2021, 13:12 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022.

Seperti diketahui, di tengah situasi pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring (online). Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

Melansir dari laman disdik.jakarta.go.id, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan Pergub ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Baca juga: Biaya Kuliah S1 Jalur Mandiri PTN 2021: UI, UGM, ITB

“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong-royong untuk maju bersama,” ujar Nahdiana.

"Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta dari seluruh latar belakang," tegas Nahdiana.

Jalur seleksi yang dibuka pada PPDB 2021 di antaranya adalah jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua dan anak guru. Proses PPDB tahun 2021 digelar secara daring atau online.

Berikut ini penjelasan lengkap terkait jalur seleksi yang dibuka pada PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

Baca juga: Kemendikbudristek: Sekolah Tatap Muka Juli, Orangtua Berhak Memilih

Jalur PPDB 2021

1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;

3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar

Jadwal PPDB PAUD hingga SMK

PAUD

  • Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)
  • Proses Seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)
  • Pengumuman (7 Juli 2021)
  • Lapor Diri (8-9 Juli 2021)

SLB

  • Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)
  • Proses Seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)
  • Pengumuman (7 Juli 2021)
  • Lapor Diri (8-9 Juli 2021)

PKBM

  • Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli - 2 Agustus 2021)
  • Proses Seleksi (26 Juli - 2 Agustus 2021)
  • Pengumuman (2 Agustus 2021)
  • Lapor Diri (3-4 Agustus 2021)

Baca juga: Beasiswa S1 Jepang 2022, Kuliah Gratis dan Tunjangan Rp 15 Juta Per Bulan

SD

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com