Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Minta Polri Berikan Perlindungan Guru di Daerah Konflik

Kompas.com - 04/05/2021, 07:06 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta kepada Polri untuk memberikan perlindungan dan keselamatan kerja bagi guru di seluruh wilayah tanah air.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan Pengurus Besar PGRI bersama Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono.

Ketua Umum PGRI Prof. Unifah Rosyidi menerangkan, perlindungan bagi guru ini berlaku di seluruh wilayah tanah air terutama di daerah konflik.

Menurut Unifah, guru tidak berpolitik dan tidak seharusnya menjadi korban kekerasan apalagi pembunuhan.

Guru adalah penjaga pilar peradaban bangsa dan penjaga kesatuan dan persatuan.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Indonesia 2045, SDM Harus Miliki 4 Karakter Ini

PGRI jalin kerjaasama dengan Polri

Selain itu, menindaklanjuti MOU dan PKS PGRI dengan Polri yang telah berjalan, PGRI mohon agar efektivitas MOU dan PKS ditingkatkan.

Bahkan dilanjutkan apabila masa MOU berakhir sebagai wujud perlindungan keamanan dan keselamatan guru dalam menjalankan tugas.

"MoU dan PKS ini agar disosialisasikan hingga tingkat Polsek di Kecamatan seluruh Indonesia. Sehingga bisa terjalin komunikasi, pemahaman, dan kerja sama yang baik antara para guru dan aparat keamanan di lapangan. Selama ini MOU belum berjalan efektif," kata Unifah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/5/2021).

PGRI juga meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk memberikan pendampingan dalam rangka pencegahan terkait kerawanan guru dalam mengelola uang negara.

Baca juga: Ini Lho Beda Jurusan Teknik Industri dan Manajemen Rekayasa Industri

Pendampingan pengelolaan keuangan

Mulai dari Dana Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK) atau dana bantuan lain dari pemerintah.

Unifah menjelaskan, secara teknis operasional guru tidak memiliki kecakapan dalam keuangan.

Sehingga beberapa guru dan Kepala Sekolah dihukum dan harus dipecat dari PNS bahkan kehilangan jabatan profesinya.

"Dalam kenyataan di persidangan umumnya karena memang tidak mengerti dan keteledorannya karena minimnya pengetahuan tentang keuangan dan apalagi itu bukan bidangnya. Dalam hal ini, mohon solusi pendampingan dalam rangka pencegahan," beber Unifah.

Baca juga: Menjadi Alternatif Media Pembelajaran, UNJ Luncurkan Edura TV

Dalam kesempatan tersebut, Unifah juga menyampaikan, selama ini banyak aturan yang tidak tegas dan tumpang tindih antara Kemendikbud, Kemenag, dan Pemda tentang tata kelola keuangan, larangan bantuan masyarakat untuk sekolah.

Akibatnya hal ini sering dimanfaatkan oknum tertentu untuk memeras dan sangat mengganggu aktivitas dan rasa aman guru dan kepala sekolah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com