Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Niknik M. Kuntarto
Dosen UMN. Ahli linguistik forensik.

Dr. Niknik M. Kuntarto, M.Hum, selain Dosen UMN, juga aktif sebagai ahli linguistik forensik dan pegiat bahasa Indonesia bagi penutur asing (BIPA) di bawah Yayasan Kampung Bahasa Bloombank Indonesia.

Menyoal Hilangnya "Indonesia" pada Kurikulum

Kompas.com - 02/05/2021, 17:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com - Belakangan ini ramai dibicarakan perubahan kurikulum sesuai PP 57/2021 yang tidak secara tegas menyebut mata kuliah Bahasa Indonesia.

Apakah benar mata kuliah Bahasa Indonesia telah dihapus dari kurikulum? Konsekuensinya apa jika mata kuliah Bahasa Indonesia tidak ditegaskan wajib dalam kurikulum?

Mari kita cermati Pasal 40 PP 57/2021 tersebut! Menurut PP 57/2021 Pasal 40 dijelaskan bahwa (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; c. bahasa; d. matematika; SK No 102522 e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. seni dan budaya; h. pendidikan jasmani dan olahraga; i. keterampilan/kejuruan; dan j. muatan lokal. (3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; dan c. bahasa. (4)

Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk: a. mata pelajaran lmata kuliah; b. modul; c. blok; atau d. tematik.

Apakah benar kata ’Indonesia’ tidak lagi digunakan pada kata ‘bahasa’ sebagai keterangan?

Ya, memang benar, kata ‘Indonesia’ ditiadakan pada pasal tersebut. Namun, apakah itu berarti mata kuliah Bahasa Indonesia ditiadakan juga? Ini yang harus kita persoalkan.

Tenang saja! Selama kurikulum itu dibuat di Indonesia dan untuk kemajuan pendidikan masyarakat Indonesia, berarti ‘bahasa’ yang dimaksud juga termasuk ‘bahasa Indonesia’.

Jangan khawatir! Sebuah teks itu tidak dapat berdiri sendiri. Teks akan berhubungan dengan teks sebelum dan sesudahnya. Begitu pula dengan peraturan pemerintah atau perundangan-undangan, semua akan saling berhubungan.

Yakinlah bahwa yang dimaksud dengan ‘bahasa’ pada kurikulum itu adalah juga bahasa Indonesia yang telah diatur penggunaannya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, dan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia yang harus dimiliki oleh setiap pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen serta profesi lainnya.

Dengan demikian, mari kita maknai penggunaan ‘bahasa’ tanpa ‘Indonesia’ secara positif!

Mungkin sebagian orang akan berpikir bahwa jika hanya menggunakan ‘bahasa’, bisa saja orang akan salah paham bahwa bahasa yang dimaksud adalah bahasa asing atau bahasa daerah!

Jikalau iya, tak apalah! Makna bahasa menjadi lebih luas. Ingat slogan lembaga besar, Badan Bahasa, yang bertanggung jawab pada kelestarian bahasa yang kita cintai dan banggakan, bahasa Indonesia: “Mengutamakan bahasa Indonesia, menguasai bahasa asing, dan melestarikan bahasa daerah.”

Digunakannya hanya kata ‘bahasa’ pasal 40 (1) dan (2) menjadi bermakna lebih luas.

Di era industri keempat ini, selain bahasa Indonesia, kita juga dituntut untuk dapat menguasai bahasa asing dan tentunya dengan tidak melupakan bahasa daerah sebagai khazanah kekayaan budaya Indonesia yang harus dilestarikan.

Dengan demikian, bisa jadi, ‘bahasa’ yang dimaksud merujuk pada bahasa Indonesia, bahasa asing, dan bahasa daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com